Dua Kapal Penyelundup Beras dan Gula dari Singapura Ditangkap Tim WFQR
Oleh : Romi Chandra/Harjo
Kamis | 21-04-2016 | 17:34 WIB
kapal-penyelundup-wfqr.jpg
Inilah dua kapal penyelundup beras dan gula yang ditangkap Tim WFQR IV. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain menangkap kapal mini tanker yang menampung limbah minyak hitam (sludge oil) tanpa dokumen, di perairan Teluk Sanimba, Tanjungriau, Kota Batam, Tim WFQR IV/ Lanal Batam/Posal Nipa dibantu Posal Tolop menangkap dua kapal penyelundup beras dan gula di Perairan Nipah,yang masih msuk kawasan Selat Singapura, Rabu (20/04/2016) malam.


Dua kapal berbendera Indonesia itu, bernama KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya, milik seseorang berinisial Ad. Delapan orang yang terdiri dari dua nahkota dan enam ABK, juga turut diamankan.

Danlantamal IV Tanjugpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan, mengatakan, dua kapal tersebut, membawa 2.500 karung beras dan gula, dengan total berat sebanyak 75 ton.

"Masing-masing kapal, membawa 25 ton beras, dengan total 50 ton. Sedangkan 25 ton lagi, merupakan gula yang dibawa salah satu kapal," ujar Irawan, Kamis (21/4/2016).

Dijelaskan, penangkapan tersebut, berawal saat Posal Nipa melakukan patroli di sekitar perairan Selat Sigapura, dan mencurigai dua kapal yang berlayar tanpa adanya lampu penerangan atau navigasi.

Melihat kapal trsebut, dua kapal patroli, Posal Tolop dan Posal Nipa menhadang dan melakukan pemeriksaan. Selain mengetahui membawa beras dan gula, dua kapal tersebut juga berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal, pengawakan dan dokumen muatan.

"Kapal ini mencoba mengelabui petugas dengan berlayar di pinggir-pinggir, dan pergerakannya juga malam hari. Selain itu, barang yang dibawa ditutup, sehingga dari kejauhan, kapal seakan tidak memiliki muatan. Apalagi bergeraknya malam hari," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap Ad, pemilik dua kapal tersebut. "Kita sudah mengetahui identitasnya. Sekarang sedang kita kejar," tambah Irawan.

Dilanjutkan, beras tersebut dimuat di Singapura, dan akan dibawa ke Tanjungbalai Karimun. Modus pelaku mengelabui petugas, juga dengan menukar karung beras bermerk beras lokal.

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan menangani masalah pelayaran tanpa memiliki dokumen. Sedangkan proses untuk beras yang disita, akan dikoordinaaikan dengan Bea dan Cukai.

Untuk penangkapan ini, para pelaku dijerat pasal 323 ayat (1) tentang persetujuan berlayar, pasal 285 terkait manifest muatan, serta pasal 302 ayat (1) terkait kapal tidak layak laut.

"Beras yang diselundupkan, berkaitan dengan UU Kepabeanan, dan kita akan koordinasikan dengan Bea dan Cukai," lanjutnya.

Editor: Dodo