Tidak Dipasang Police Line

Usai Digerebek Polisi, Bar di Tanjunguncang Ini akan Tetap Beroperasi
Oleh : Harun al Rasyid
Kamis | 21-04-2016 | 14:36 WIB
happy-bar.jpg
Happy Bar di Tanjunguncang, tempat Bunga dijadikan PSK. Di lokasi ini juga tak tampak adanya police line meski usai digerebek polisi. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Happy Bar di Tanjunguncang diperkirakan akan tetap beroperasi kendati sempat digerebek polisi lantaran ada praktik penjualan manusia (human trafficking) pada Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.


Pantauan BATAMTODAY.COM, bar yang identik dengan dunia esek-esek ini, berada di samping kiri jalan tepat samping PT Hyunday Tanjunguncang, Batuaji. Tidak ada police line atau garis polisi yang dipasang mengelilingi bar ini. Walaupun pintu bagian depannya terkunci, rencananya nanti malam akan beroperasi kembali. 

"Nanti malam tetap buka lagi, kan yang ditangkap cuma pelakunya saja, tempat usaha tetap buka," kata salah satu penjaga bar yang tak menyebutkan namanya, Kamis (21/4/2016). 

Di lokasi ini berdiri delapan unit rumah yang dijadikan tempat hiburan malam. Semua tempat ini menyajikan hiburan seperti music disco, pop rock, dengan wanita penghibur yang memanjakan pengunjung. Tak ketinggalan minuman keras juga disajikan guna menambah hasrat pengunjung. 

"Baru kali ini digerebek. Kalau masalahnya cewek yang masih kecil, tempat lain juga masih ada kok. Tapi kita saja yang kena, sesuai dengan laporan di polisi," ungkapnya. 

Sementara itu, Ic, salah satu pekerja di kafe ini, menuturkan, saat penggerebekan tadi malam, mami (panggilan mucikari wanita, red) berinisial I dikenakan pakaian khusus tahanan. Sementara suaminya yang diketahui bernama Fb hanya memakai pakaian biasa. 

"Tiba-tiba datang suru tiarap, langsung digeledah terus dibawa pakai mobil polisi. Saya saja kaget, gak tau apa-apa," ujar Ic. 

Bar-bar yang lain, kata Ic, tetap beroperasi walaupun pada saat berlangsungnya penggerebekan semua music sempat dihentikan sejenak. Setelah polisi bubar, barulah dilanjutkan lagi dunia gemerlap malam tadi. 

"Semalam saya juga ikut ke sana (Polresta Barelang), karena saya pekerja makanya disuruh menjadi saksi," ucapnya. 

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka terkait perdagangan manusia (human trafficking) yang dialami Bunga, gadis 19 tahun yang dijanjikan bekerja di rumah makan, namun malah dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni D alias Ls, Fn, dan A.

"D alias Ls, adalah mami atau pemilk tempat korban dipekerjakan. sedangkan Fn merupakan suami Ls, yang juga pengelola di lokasi tersebut. Sementara A, menjadi trsangka dikarenakan sebagai pengguna jasa, atau yang menikmati tubuh korban," ujar Memo, Kamis (21/4/2016) siang.

Editor: Dodo