Ilyas Sabli Turut Diperiksa Tipikor Terkait Korupsi Hibah LSM di Natuna
Oleh : Hadli
Kamis | 21-04-2016 | 09:50 WIB
Bupati-Natuna-1.jpg
Ilyas Sabli Diperiksa Tipikor di Natuna. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli turut diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp3,2 miliar. 

"Ya yang bersangkutan (Ilyas Sabli-red) juga kita periksa. Pemeriksaan dilakukan di Natuna pada saat kita terjun langsung melakukan pemeriksaan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa (20/4/2016). 

Lanjutnya, Ilyas Sabli diperiksa berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Daerah atas dana hibah yang dikucurkan kepada LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna (BPMKN). 

"Pemeriksaan berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai Bupati," jelas Arif. 

Tidak hanya Bupati Kaupaten Natuna Ilyas Sabli sebagai terperiksa, Bendara Kabupaten Natuna juga turut diperiksa. Karena selain kewenangan Bupati, anggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dikucurkan langsung melalui bendahara. 

"Sama, sekda dan bendahara termasuk pihak yang berkiatan dengan anggaran juga kita periksa. Sejauh ini setatus pejabat yang diperiksa masih sebagai saksi. Bakal ada tersangka baru dari pejabat Natuna, tunggu saja kabarnya nanti," ujarnya. 

Polda Kepri baru menetapkan status tersangka kepada MN, Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna (BPMKN) atas dugaan korupsi dana hibah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Anggaran sebesar itu diperoleh Ketua LSM BP Migas melalui APBD dan APBDP. 

Dalam preses penerimaan dana hibah, tersangka menerima kucuran dana sebanyak empat kali terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013 berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa 42 orang saksi dari pemeriksaan Kabupaten Natuna termasuk saksi ahli. 

Peru diketahui permohonan bantuan dana bansos dan dana hibah ditujukan pemohon langsung ke Bupati. Bupati menyepakati untuk memberikan bantuan itu, anggaran yang diminta dapat di cairkan langsung ke bendara. Dugaan terjadi persekongkolan antara LSM BP Migas dengan pejabat yang berwenang.  

Pasalnya, tidak mungkin bila tidak terjadi persekongkolan. Karena pada tahun 2011 tersangka telah menerima bantuan hibah dari Kabupaten Natuna tapi dengan anggaran tersebut tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan kegiatannya. Dan pada 2012 dan tahun 2013 dana miliaran rupiah kembali dikucurkan Pemerintah Kabupaten Natuna hingga nilai kerugian negara tercatat sebesar Rp 3,2 miliar. 

Anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan pemerikah Kabupaten Natuna untuk sebuah organisasi masyarakat sangat tidak lazim. Dugaan LSM lainnya juga menerima uang dengan jumlah yang fantastis. ‎

Editor: Dardani