Terlalu, Dua Pemotor Ini Nekat Remas Payudara Pekerja di Batamindo
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 20-04-2016 | 19:32 WIB
IMG_20160420_01923.jpg
Karena iseng meremas buah dada korban, An dan Nr akhirnya berurusan dengan Polisi (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hati-hati bagi para wanita. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pengendara sepeda motor kini terjadi lagi. Ketidak-mampuan menahan hasrat seksual dan pola penyaluran nafsu birahi ini bisa menimpa kapan saja dan di mana saja.


Bunga dan Mekar, sebut saja begitu, pekerja di Batamindo, menjadi korban pelecehan seksual oleh An (21) dan Nr (20), Senin (18/4/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Akibatnya, kedua pelaku yang juga sesama pekerja di Batamindo ini, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kronologi kejadiannya bermula saat dua wanita ini hendak pulang ke Dormitori, tempat tinggal mereka. Dalam perjalanan, muncul dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dari belakang. Lantaran melihat, maaf, "gunung kembar" yang begitu menggiurkan, kedua pelaku itupun mengejar dan memepetkan kendaraannya.
 
"Terus buah dadanya dipegang. Habis pegang lari kedua pelaku ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Bripka Abdon Pasaribu, Rabu (20/4/2016).

Abdon menjelaskan, ketika itu kondisi jalan di tempat kejadian sepi. Dua lelaki yang juga tinggal di kawasan Dormitori ini, tak menyia-nyiakan kesempatan yang ada. Namun sayang, teriakan dari korban terdengar oleh beberapa warga sekitar.

"Pelakunya dikejar sama pengendara lain. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sampai ke Tembesi Pos, Sagulung," ujarnya.

Kedua pelaku tak bisa berkutik, setelah terjebak macet di lampu merah pertigaan jalan menuju Barelang. Warga yang mengejar pelaku, langsung meraih tangan dan dibantu beberapa warga lain mengamankan keduanya. "Kebetulan anggota kita lewat, kita langsung amankan," ungkap Abdon.

Di Polsek Sei Beduk, kedua pelaku tertunduk lesu. Tampak luka memar dibagian tangan dan kaki kedua pelaku. Begitu juga pada bagian kepala dan pelipis kanan An, terlihat luka akibat dihajar warga.
"Bukan saya yang megang dadanya, tetapi temen saya," kilah Nr.

Kedua pelaku di jerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila dan pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Udin