Ramli Akhirnya Bebas dan Warga Baitul Hasanah Berdamai dengan Pengembang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 20-04-2016 | 18:53 WIB
IMG_20160419_192608.jpg
Setelah seminggu dikurung di sel tahanan Mapolsek Sekupang akhirnya Ramli selaku Ketua RT 02 Perumahan Baitul Hasanah bebas (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY,COM, Batam - Setelah seminggu dikurung di sel tahanan Mapolsek Sekupang atas laporan menghentikan truk tanah yang melintas di perumahan Baitul Hasanah Tiban, akhirnya Ramli selaku Ketua RT 02 Perumahan Baitul Hasanah bebas, setelah adanya surat perjanjian antara warga dengan PT Surya Mutiara Mandiri sebagai pengembang proyek Perumahan Oma Green Terace.

"Ada surat perjanjain antara warga dengan pengembang, sehingga Ramli bisa bebas. Tadi malam kita langsung yasinan," kata Ayi Afrianto SH, ketua RW 19 Perumahan Baitul Hasanah.

Dalam surat perjanjian tersebut, warga bersedia, tidak akan mengganggu dan menghalangi semua kegiatan PT Surya Mutuara Mandiri selaku pengembang proyek Perumahan Oma Green Terace hingga 100 persen.

"Jadi kalau nanti warga mengahalang semua kegiatan pengembang, dalam perjanjian pengembang akan menuntut secara hukum kepada warga," ujarnya.

Namun dengan catatan, pengembang bertanggung-jawap mengerjakan perbaikan jalan umum ROW 24, perumahan Baitul Hasanah, sesuai spesifikasi semula. Perbaikan itu kata Ayi terhitung dari 24 Agustus sampai dengan 20 Oktober 2016.

"Kalau pengembang tidak bertanggung-jawap memberbaiki ROW 24 sesuai surat perjanjian, pengembang harus menghentikan aktifitas pembangunan perumahan Oma Green Terace, serta bertanggung jawap dengan hukum,"  pungkasnya.

Editor: Udin