Sethu Shanruganatlan, Kurir Sabu Antar Negara Dituntut 13 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 20-04-2016 | 17:26 WIB
sidang-sabu-sethu.jpg
Sethu Shanruganatlan saat berada di ruang sidang PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sethu Shanruganatlan, Warga Negara (WN) Malaysia terdakwa pemilik sabu seberat 499 gram dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/4/2016) sore.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, juga menuntut terdakwa hukuman denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara," kata Frihesti, membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa, ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Saat melintas mesin x-ray, petugas Bea Cukai Batam curiga melihat gerak-gerik terdakwa.

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan dua kaos kaki yang disimpan di balik celana dalam terdakwa. Kedua kaos kaki itu, berisi serbuk kristal sabu masing-masing 210 gram dan 289 gram atau total 499 gram.

Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya. Menurut terdakwa, sabu itu didapat dari seorang bernama Sahrul (DPO) di Malaysia dan akan diserahkan kepada seorang di Batam, dengan upah 3.000 ringgit Malaysia.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita, memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Terdakwa pun memohon keringanan hukuman dan mengaku bersalah.

"Saya mengaku bersalah," ujar terdakwa.

Editor: Dodo