Ini Penyebab Ratusan Miliar Denda Pelaku Ilegal Fishing Tak Masuk Kas Negara
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 19-04-2016 | 19:28 WIB
IMG_20160419_085423.jpg
Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, Moh. Indah Ginting (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan miliar rupiah yang harusnya diterima sebagai kas negara dari pelaku ilegal fishing, ternyata tidak ada sama sekali. Nilai uang tersebut merupakan denda bagi pencuri ikan yang dijatuhkan pengadilan biasa maupun pengadilan perikanan di seluruh Indonesia.

Demikian diungkapkan, Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, Moh. Indah Ginting di Hotel Allium, saat menghadiri acara pelatihan terpadu aparat penegak hukum (apgakum) dalam penanganan ilegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU).

Ginting menuturkan, penyebab lenyapnya biaya itu adalah karena denda tersebut dibebankan hanya kepada nakhoda kapal saja. Sedangkan perusahan pemilik kapal sama sekali tidak tersentuh.

"Habis putusan dia pulang, siapa yang bayar? Sudah ratusan miliar denda itu kalau dijumlahkan di seluruh pengadilan," kata Ginting.

Hakim di Pengadilan Perikanan Jakarta Utara ini juga berujar, di dalam Undang-Undang Perikanan masih belum menyebutkan mekanisme penagihan denda kepada pelaku ilegal fishing. Sehingga ke depan, ia berharap ada terobosan baru ataupun mendorong Kejaksaan agar melakukan perundingan denda dengan negara asal pelaku.

"Ini kesulitan kita, apalagi berhadapan dengan negara yang tidak peduli dengan warganya. Kadang mereka membiarkan saja warganya di Indonesia," ujar Ginting.

Lebih lanjut, mantan hakim di Pengadilan Perikanan, Medan, Sumatera Utara ini menjelaskan, negara dalam hal ini Pengadilan, tidak mempunyai wewenang menahan pelaku ilegal fishing yang melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Sebab, berdasarkan hukum internasional yang telah diratifikasi pemerintah, pencurian yang ditangkap di wilayah ZEE tidak boleh dipenjara.

"Tidak boleh di penjara, ditampung sementara sampai putusan denda pengadilan, lalu dibebaskan kembali ke negara asal, itupun hanya kepada nahkoda kapal, anak buahnya juga tidak ditahan," terangnya.

Aparat penegak hukum, lanjut Ginting, hanya diperbolehkan merampas kapal beserta muatan kapal. Ia juga menyayangkan masih ada beberapa pengadilan di Indonesia yang menahan pelaku beserta subsider kurungan.
Bilamana pelaku tidak bisa membayar denda yang dimaksudkan, maka pelaku akan dipenjarakan selama 3 sampai 4 bulan. "Itu sebenarnya tidak boleh. Jelas melanggar UU Internasional," tegasnya.

Karena terikat dengan peraturan tersebut, maka pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan tindakan tegas dengan melakukan penenggelaman kapal-kapal pelaku ilegal fishing.
"Undang-undang Internasional ini mau direvisi juga kita tidak bisa, karena di masuk ZEE, makanya kita tenggelamkan saja," kata Ginting.

Beda kasusnya bilamana kegiatan ilegal fishing terjadi di 12 mil dari garis pantai atau masuk ke teritorial laut Indonesia. Maka yang bersangkutan, kata Ginting, akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

"Kalau masuk di wilayah laut Indonesia, maka kena dia dengan hukum Indonesia, dipenjara," pungkasnya.

Editor: Udin