Belum Temukan Indikasi Pidana

Polsek Sekupang Segera Panggil Disperindag Soal Gas Melon Tak Sesuai Takaran
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 19-04-2016 | 17:40 WIB
manulang-lapor.jpg
Manulang, warga Tiban Kampung bersama warga lainnya yang melapor ke Polsek Sekupang soal berkurangnya takaran gas 3 kilogram. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tidak sesuainya isi gas elpiji ukuran 3 kg dan penemuan besi penambalan di tabung yang dilaporkan warga Tiban Kampung, masih diselidiki aparat Polsek Sekupang.

Dalam penyelidikannya, Polsek Sekupang belum menemukan unsur indikasi sengaja dalam menipulasi isi gas melon tersebut, begitu juga dengan penambalan besi dalam tabung.

"Belum ada kita menemukan tindak pidana yang mengarah ke agen PT Tri Ananda Pilar Abadi, tapi kita masih terus selidiki," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Buhedi Sinaga, Selasa (19/4/2016) sore.

Hal itu berdasarkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap agen gas melon dan pihak Pertamina. Dalam keterangannya, Pertamina membenarkan adanya penambalan besi di tabung, karena tabung kosong yang belum diisi beratnya harus 5 kg. Baca: Gas Epiji 3 Kg Tak Sesuai Takaran, Warga Tiban Kampung Lapor Polisi

"Pertamina membenarkan kalau ada penambalan besi di tabung gas melon. Itu terjadi karena rata-rata gas melon saat diproduksi beratnya tidak sampai 5 kg, sehingga ditambal," ujarnya.

Buhedi membenarkan, memang dalam isi tabung ada yang sesuai takeran dan ada juga yang kurang dari 3 kg, tentu saat hendak distributor ke pangkalan kecil gas itu akan berkurang.

"Dalam aturan Pertamina pangkalan kecil harus mempunyai timbangan ketika agen mengirim gas melon sehingga mengetahui berat gas tersebut. Apabila kurang dari 8 kg pangkalan berhak mengembalikan ke agen," ujarnya.   

Meskipun demikian, pihaknya akan memanggil, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam. "Hari ini kita periksa Disperindag, kalau tidak memenuhi unsur pidana kita akan lepas truk gas melon," pungkasnya.

Editor: Dodo