Asuransi PNS Batam Belum Juga Dibayar, Pemko Layangkan Surat Kedua ke PT BAJ
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 19-04-2016 | 16:22 WIB
asuransi.jpg
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Pengacara Negara yang ditunjuk telah melayangkan surat kedua ke PT Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk pembayaran dana asuransi yang menjadi hak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata menjelaskan, setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, pengacara negara mengirim surat ke PT BAJ melalui Pengadilan Negeri Batam agar segera dilakukan pembayaran.

"Surat pertama yang dikirim sekitar dua bulan yang lalu," kata Ardiwinata  kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/4/2016).

Namun, uang asuransi sebesar Rp70 miliar tersebut belum juga dibayarkan kepada pemegang premi. Sehingga Pemko mengirimkan surat kedua ke PN Batam untuk diteruskan ke PT BAJ.

"Surat kedua telah dikirim sekitar seminggu yang lalu, mudah-mudahan segera dibayarkan," ujar Ardiwinata.

Ia menambahkan, apabila permintaan pembayaran tidak juga ditanggapi, maka Pemko akan melakukan tindakan hukum selanjutnya.

"Karena ini kan sudah ranah hukum, jadi semua prosedur sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ketika ditanya prosedur pembayarannya, ia mengatakan, pihak PT BAJ yang akan mengirim uang ke ASN pemegang premi asuransi tersebut.

"PT BAJ langsung bayar ke PNS. Pembayaran tidak melalui Pemko," tutupnya.

Editor: Dodo