Rudi Instruksikan Evaluasi Perizinan Reklamasi Pantai
Oleh : Hadli
Selasa | 19-04-2016 | 14:58 WIB
reklamasi_belian.jpg
Reklamasi di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Rudi menginstruksikan kepada sembilan pejabat terkait untuk mengevaluasi perizinan reklamasi pantai di Batam. 

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo yang dikonfirmasi membenarkan. "Ya, kemarin memang pak Wali mengeluarkan instruksi untuk kegiatan reklamasi pantai," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/4/2016). 

Instruksi Nomor 1 tahun 2016 tertanggal 18 April yang dikeluarkan Wali Kota Batam, merupakan kegiatan reklamasi pantai yang tengah berjalan. 

"Yang dievaluasi adalah kegiatan reklamasi yang sudah berjalan dan yang berdampak penting serta cakupannya luas," kata Dendi kembali. 

Dijelaskannya, semua wilayah reklamasi pantai di Batam yang tengah berjalan menjadi perhatian Wali Kota Batam adalah dampak penting dan cakupan luas seperti di Pulau Janda Berhias, Tiban bagian utara, Batu Ampar, Bengkong Laut dan Batam Center. 

"Aspek yang dievaluasi yaitu administrasi perizinan, teknis pelaksanaan di lapangan, PAD dan PNBP dan aspek lainnya," jelas Dendi. 

Instruksi Wali Kota tidak hanya mengenai evaluasi perizinan reklamasi pantai di Batam. Menurut Dendi aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di wilayah cakupan tersebut juga menjadi perhatian. 

"Juga akan dievaluasi masalah dampak lingkungan di wilayah tersebut, seperti selama ini pemakaian tanah daratan sebagai media timbun sangat berdampak terhadap kekeruhan dan sedimentasi di pesisir laut," ujarnya. 

Ia mengatakan, reklamasi pantai  selayaknya menggunakan media pasir laut yang tingkat sedimentasinya rendah, dampak lingkungannya lebih terkendali. 

"Media tanah untuk menimbun laut sangat mengotori jalan raya, merusak jalan, menimbulkan polusi debu dan kerusakan ekosistem laut setempat," tuturnya. 

Lanjut Dendi, teknis pelaksanaan reklamasi saat ini dengan cara mendorong tanah darat ke laut, dan seharusnya menggunakan tanggul terlebih dahulu, sehingga lahan yang akan direklamasi dibingkai dalam tanggul, agar tidak terjadi sedimentasi. 

Cara itu digunakan Bapedal sewaktu  mengasistensi penimbunan pelabuhan Batuampar proyek Otorita Batam yang menggunakan pasir laut, dan menggunakan tanggul sedimentasinya sedikit, pencemaran laut tidak terjadi. 

"Tolok ukur evaluasi mengacu kepada UU Tata Ruang, UU Lingkungan Hidup, UU Pulau Kecil dan Pesisir serta UU Pemerintahan Daerah. Semua akan dipelajari dengan seksama pelaksanaan di lapangan," tuturnya. 

Adapun 9 pejabat terkait yang diintruksikan Rudi diantaranya, Sekda selaku koordinator, asisten pemerintahan, Kepala Bapedal selaku Sekretaris, Kepala Bappeko, Kadis KP2K, Kadis Pertanahan, Kadispenda, Kadisperindag, dan Kabag Hukum Pemko.

Editor: Dodo