Dapat Barang dari Malaysia, Bandar dan Pengedar Sabu Ini Ternyata Residivis
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 19-04-2016 | 14:27 WIB
sabu-tiga-tsk.jpg
Tiga tersangka pengedar sabu yang berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, JR alias Zr (41), Jl alias Zl (33), serta SA alias DS (39). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga tersangka pengedar sabu yang berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, JR alias Zr (41), Jl alias Zl (33), serta SA alias DS (39), berawal pada Selasa (5/4/2016) lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

Selain itu, sabu yang diedarkan di Batam, didapat dari negara tetangga, Malaysia. "Barang-barang ini didapat dari Malaysia. Ketiga pelaku juga residivis kasus yang sama," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, saat ekspose pada Selasa (20/4/2016) siang.

Dilanjutkan, dua pelaku diantaranya, Zr dan Zl, merupakan pengedar yang mendapat barang dari DS. "DS merupakan bandar yang langsung membeli dari bandar besar. Sekarang kita masih menyelidiki siapa bandar yang di atas DS," lanjutnya.

Sementara salah satu pelaku, DS, mengaku tidak pernah mengetahui siapa bandar besarnya. Pasalnya, ia hanya berkomunikasi untuk pemesanan melalui via telepon.

Diakui DS, sabu itu diantarkan oleh seorang kurir dan memberikan pada kedua pelaku lainnya untuk diedarkan.

"Saya tidak pernah berjumpa langsung dengan bandarnya. Komunikasi hanya melalui via telepon, dan nanti barang diantarkan oleh kurir," jelasnya.

Selain itu, untuk setiap barang yang ia terima, ia juga mendapatkan upah Rp10 juta dari hasil penjualan. "Saya diupah 10 juta untuk mengedarkannya," pungkas DS.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup.


Editor: Dodo