ABK Viking Ngadu ke Uni Eropa, Ini Tanggapannya
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 19-04-2016 | 12:29 WIB
20160418_101421.jpg
Nakhoda dan ABK Viking Ngadu ke Uni Eropa (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima ABK (anak buah kapal) Fishing Vessel (FV) Viking yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), yang dititipkan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Barelang, Kota Batam, mengadu ke Uni Eropa terkait status hukum mereka yang masih menggantung.

Selama hampir 2 bulan lebih proses hukum mereka belum juga diputuskan. Bahkan berkas penyidikan juga diketahui masih belum masuk ke ranah Pengadilan Negeri Batam.

Pengaduan itu disampaikan oleh nahkoda kapal FV. Viking, Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales ketika dijumpai rombongan delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan United Nations Development Programme (UNDP), Senin (18/4/2016).

Dikatakannya, selain karena beban moril kepada anak buahnya, harusnya mereka dibebaskan, karena yang bertanggungjawab adalah dia sebagai kapten kapal.

"Kami sudah beberapa bulan di sini tetapi tidak juga diberikan kepastian kapan diadili. Bagaimana nasib kami dan nasib keluarga anak buah saya," ujar Juan.

Menanggapi hal itu, Head of Cooperation Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Franck Viault, mengatakan masih harus menunggu proses penyidikan dan pengumpulan data. Karena para penyidik atau penuntut masih mengumpulkan data, terkait pelanggaran yang menjadi penyebab ditahannya kapal FV. Viking.

"Termasuk pihak yang dituduh juga masih mengumpulkan data untuk membela dirinya nanti di pengadilan," kata France.

Kendati demikian, ia mengakui adanya kontradiktif antara kedua belah pihak, terkait jenjang waktu yang cukup lama. Akan tetapi, ini merupakan perlanggaran internasional yang juga berkaitan dengan negara lain, sehingga masih membutuhkan tambahan waktu dalam mengumpulkan data.

"Semua menginginkan proses yang berjalan dengan cepat, sejak Februari sampai sekarang termasuk waktu yang lama. Tetapi kita tidak bisa mengabaikan hal-hal lain yang penting yaitu pengumpulan data," ungkapnya.

Sementara itu, Mukhtar A.Pi. M.Si, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, menuturkan kendala sebenarnya bukan berada di tingkat penyidikan. Akan tetapi lebih kepada pihak lain, dengan asumsi bahwa masih adanya kekurangan pada kelengkapan data. Sehingga masih membutuhkan tambahan waktu lagi.

"Yang membuat lama adalah data pembuktian pelanggaran di kapal tersebut masih kurang. Kita masih banyak menggali dan meminta pendapat ahli," ujar Mukhtar saat dijumpai BATAMTODAY.COM di acara pelatihan terpadu aparat penegak hukum (apgakum) dalam penanganan ilegal, Unreported and Unreguladed Fishing (IUU) yang diadakan hari ini di Hotel Allium, Lubuk Baja, Selasa (19/4/2016).

Editor: Udin