Langkah Pemerintah Pusat Mengurus Batam

Menko Darmin Dinilai Melanggar Undang-undang
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 19-04-2016 | 08:00 WIB
IMG-20160405-WA033.jpg
Darmin Nasution melantik para pimpinan BP Batam di Jakarta. (Foto: Dok Batamtoday.com)

MENTERI Koordinator Perekonomian Darmin Nasution tak hanya telah mengingkari janjinya kepada masyarakat Batam, tapi juga telah melanggar UU No. 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Apa sih agenda Jakarta sebenarnya? Berikut paparan pakar hukum Ampuan Situmeang yang disampaikan kepada wartawan BATAMTODAY.COM, Gokli Nainggolan.

Selain cidera janji, ternyata Darmin Nasution juga telah melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelanggaran itu dilakukannya saat menunjuk dan melantik para pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa, 5 April 2016 lalu. 

Bukan hanya penunjukan dan pelantikannya saja yang menciderai "kecerdasan" masyarakat Batam. Tapi, pada saat yang sama, sebagai Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam itu juga menabrak undang-undang. Bagaimana tidak? Saat melantik para pimpinan BP Batam, pada saat yang sama, Darmin juga memberhentikan para pimpinan BP Batam yang dipilih melalui proses panjang fit and proper test itu. 

"Pemberhentian para pimpinan BP Batam itu tidak beralasan dan melanggar aturan, kususnya masa jabatan yang ditentukan UU 36/2000, yakni 5 tahun," tegas praktisi hukum Ampuan Situmeang. 

Seharusnya, tambah Ampuan, Darmin memberitahukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan pimpinan yang baru untuk menggantikan yang lama. Dengan demikian, masa jabatan lima tahun yang ditetapkan dalam Pasal 7, UU 36/2000 tidak ada kepastian hukum. Karena tanpa sebab dapat diberhentikan sewaktu-waktu. 


Padahal, dalam SK Dewan Nasional KPBPB No: Kep-59/M-EKON/12/2008 tanggal 11 Desember, 2008 pada butir III telah diatur ketentuan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala dan Anggota BP Batam. Yaitu, para pimpinan BP Batam itu dapat diberhetikan apabila: meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman sekurang-kurangnya lima tahun.

Kemudian, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dianggap tidak dapat memenuhi kinerja atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak manajemen, mengundurkan diri dan menjadi warga negara asing.

"Dan mereka baru bisa diberhentikan setelah adanya ketetapan dari Ketua Dewaan Kawasan," tegas Ampuan Situmeang. 

"Ini kan tidak. Para pimpinan BP Batam itu diberitahu akan diberhentikan melalui SMS dua jam sebelum pelantikan pimpinan BP Batam yang baru. Pesan pendek itu juga berisi undangan untuk menghadiri pelantikan pimpinan BP Batam pada Selasa, 5 April 2016 malam lalu," tambahnya.

Kalau paparannya kepada publik, Darmin Nasution mengatakan, Jakarta ingin memajukan Batam sehingga lebih atraktif dan menarik bagi investasi asing. "Apa sih target dan indikator yang ditetapkan Jakarta kepada para pimpinan BP Batam? Sampai hari ini sih belum jelas. Yang jelas adalah, ingkar janji dan menabrak undang-undang," ungkap Ampuan.

Inilah diantara dasar hukum mengapa pelantikan pimpinan BP Batam itu patut diuji dan diklarifikasi lagi. Apalagi, Darmin Nasution sendiri telah mengakui telah "kecolongan". 

Jakarta, berhentilah menciderai "kecerdasan" publik. 

Editor: Dardani