Jadi Pengedar Narkoba di Batam, WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 18-04-2016 | 20:23 WIB
IMG_20160418_170509.jpg
Edarkan ribuan ekstasi dan ratusan gram sabu di Batam, WN Malaysia Ini terancam hukuman mati (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Khan Hawn Leong, Warga Negara (WN) Malaysia, bersama Sugiarto dan Hendra, terancam dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ketiganya didakwa sebagai pengedar ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu di Batam, Senin (18/4/2016) sore.

Dalam persidangan, terdakwa Khan Hawn Leong didampingi Penasehat Hukum (PH) Tantimin. Sedangkan Sugiarto dan Hendra belum menunjuk Penasehat Hukum untuk mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diurai dalam surat dakwaan, sekitar bulan Januari 2016, Sugiarto berangkat ke Malaysia untuk menjumpai Talen (DPO). Dimana, Talen menghubungi Sugiarto untuk mengambil sabu dan pil ekstasi yang sebelumnya dipesan.

Sabu dan ribuan pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia, kemudian diedarkan ketiga terdakwa di Batam. Untuk setiap penjualan 40 butir pil ekstasi, terdakwa memberikan bonus 6 butir pil ekstasi kepada pembeli.

"Saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan sekitar 729 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam toples," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi, menggantikan Imanuel Tarigan, membacakan dakwaanya.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana pasal 113 ayat (2), jo 132 ayat (1), atau kedua pasal 114 ayat (2), jo 132 ayat (1), atau ketiga pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Terhadap surat dakwaan itu, Tantimin menyampaikan akan mengajukan eksepsi. Ia memohon kepada Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Endi Nurindra dan Mumammad Chandra, waktu satu minggu.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Tantimin.

Sidang akhirnya ditunda satu minggu. Sebelum ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menyediakan penerjemah bahasa, mendampingi terdakwa Khan Hawn Leong, yang mengaku tak bisa menggunakan Bahasa Indonesia.‎

Editor: Udin