Supandi dan Juliani, Jaringan Pengedar Sabu di Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 18-04-2016 | 18:45 WIB
IMG-20160418-WA005.jpg
Supandi dan Juliani, merupakan jaringan pengedar Sabu di Batam mulai disidang di PN Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Supandi dan Juliani, terdakwa pidana narkotika terancam dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya merupakan jaringan pengedar sabu yang sudah lama beroperasi di Batam.

Dalam persidangan, Senin (18/4/2016) sore di PN Batam, saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, menerangkan kedua terdakwa berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, di seputaran Hotel Lai-Lai, kerap terjadi transaksi penjualan sabu.

Berdasarkan informasi itu, saksi melakukan penyelidikan. Awalnya, saksi berhasil menangkap terdakwa Juliani bersama barang bukti tiga paket sabu setara 75 gram.

"Setelah diinterogasi, terdakwa Juliani mengaku sabu itu didapat dari terdakwa Supandi," kata saksi, anggota Polresta Barelang, itu.

Terdakwa Supandi, sambung saksi, berhasil ditangkap di Hotel Lai-Lai, Nagoya bersama barang bukti uang sebanyak Rp2 juta hasil penjualan sabu, yang sebelumnya diserahkan terdakwa Juliani.

"Terdakwa Supandi juga mengaku menyerahkan sabu kepada terdakwa Juliani untuk dijual dengan upah Rp200 ribu per transaksi," jelas saksi.

Tak hanya upah, terdakwa Supandi juga kerap memberikan sabu untuk dipakai terdakwa Juliani. Hal itu juga yang dimanfaatkan Supandi untuk mengikat Juliani menjadi kurirnya.

"Selain uang, Juliani mengaku diberi sabu juga untuk dipakai," ujar saksi.

Bahkan, aksi kedua terdakwa, sudah berlangsung sejak lama. Dimana, Juliani mengaku sudah enam kali menjual sabu milik Supandi.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Syahrial Harahap, Hera Polosia dan Yona Lamerosa, menunda sidang sampai satu minggu. Pada sidang berikutnya, Majelis akan mendengar keterangan dari terdakwa, yang sudah mengakui keterangan saksi.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Udin