Langkah Mundur Menteri Darmin Nasution

Legitimasi Pimpinan BP Batam Patut Diuji dan Diklarifikasi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 18-04-2016 | 08:00 WIB
sosialisasi-batam-darmin.jpg
Inilah gambar saat Darmin Nasution melakukan sosialisasi di Batam. (Foto: Batamtoday.com)

MENTERI Darmin Nasution, secara terbuka berjanji kepada masyarakat Kepri, bahwa para pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan diisi oleh para profesional. Karena itulah arahan Presiden Jokowi. Ternyata, janji itu meleset jauh. Tak hanya itu, legitimasi pengangkatan dan pelantikan para pimpinan BP Batam tersebut juga patut diuji dan diklarifikasi lagi. Berikut paparan pakar hukum Ampuan Situmeang yang disampaikan kepada wartawan BATAMTODAY.COM, Gokli Nainggolan.

Senin, 14 Maret 2016, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memboyong rombongan para menteri dan pejabat penting dari Jakarta untuk melakukan sosialisasi pengembangan Batam. Acara pun digelar di Swiss-Bel Hotel Harbourbay, Batuampar, Kota Batam. Tak kurang dari para pejabat di Provinsi Kepri dan Batam, para pengusaha, investor asing dan domestik serta tokoh masyarakat dan media menyimak sosialisasi tersebut. 

Diantara point yang disampaikan Darmin Nasution ketika itu, adalah komitmen pemerintah bahwa para pimpinan BP Batam akan diisi oleh kalangan profesional guna mengembangkan investasi di Batam. "Kalau bukan dari kalangan profesional, tidak akan jalan ini," kata Darmin yang juga Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam.

Tapi apa yang terjadi? Ternyata Darmin memilih mantan relawan pendukung Presiden Jokowi yang juga kader salah satu partai politik untuk menjadi orang nomor satu di BP Batam. Ibarat lagu dangdut, kau yang berjanji kau yang mengingkari. 

Kemudian, tak hanya telah mengingkari janjinya sendiri dan melanggar arahan Presiden Jokowi. Menteri Darmin Nasution juga telah menempuh langkah mundur dalam menentukan pimpinan BP Batam. Bagaimana tidak, mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga menunjuk dan melantik para pemimpin BP Batam di Jakarta, Selasa, 5 April 2016, malam. Ya, malam hari. 


Mereka dipilih dan dilantik tanpa melalui proses fit and proper test. Padahal, mantan Gubernur Kepri, almarhum H. Muhammad Sani pada 2013 lalu, bahkan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27/KA-DK/BTM/X/2013.

Isinya, tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Calon Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam SK tersebut juga diatur kriteria para calon sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia dan Memiliki dedikasi dan Loyalitas kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana. 3) Berpendidikan minimal Sarjana Strata 1. 4)Sehat jasmani dan rohani. 5) Bukan anggota paryai politik atau duduk dalam jabatan politik.

6) Memiliki kompetensi, kemampuan praktek bisnis berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku/sikap yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan mengelola Baadan Pengusahaan. 7) Memiliki pemahaman konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Perdagangan eksport dan import, Investasi dan Promosi serta pengetahuan lainnya yang berkenaan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

8) Memiliki jaringan kerjasama dengan institusi terkait di daerah, pusat maupun luar negeri. 9) Memiliki kemampuan Bahasa Inggiris dengan aktif, baik lisan maupun tulisan. 10) Diutamakan pernah bertugas atau bekerja di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan memahami karakteristik perekonomian Kepulauan Riau.

11) Bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin tertulis dari pimpinan dan apabila ditetapkan terpilih bersedia untuk melepaskan jabatan structural di instansinya. 12) Diutamakan memiliki pengalaman memimpin pada unit organisasi lembaga/institusi Pemerintah paling sedikit setingkat Eselon II

Selain 12 kriteria tersebut, SK tersebut juga mewajibkan para calon pimpinan BP Batam memenuhi persyaratan administrasi dan harus mengikuti beberapa tahapan tes. Yaitu, tes pengetahuan umum, tes assessment centre dan wawancara. 

Jadi, dengan proses yang ketat dan akuntabel, maka dihasilkan yang terbaik. Tapi, yang dilakukan Darmin Nasution tidak demikian. Para pimpinan BP Batam yang telah dilantiknya itu, diusulkan, dipilih dan dilantik tanpa publik tau prosesnya apakah betul diusulkan Gubernur bersama DPRD Kepri, karena memang begitulah aturannya.

Inilah yang patut diklarifikasi. "Yang sekarang ini tidak. Mereka itu ditunjuk lalu dilantik, itu saja. Ini langkah mundur," tegas praktisi hukum di Batam, Ampuan Situmeang kepada BATAMTODAY.COM. 

Editor: Dardani