Pengembalian Kerugian Negara

Kejari Batam Terima Uang Rp350 juta dari Terpidana Korupsi Alkes
Oleh : Gokli
Sabtu | 16-04-2016 | 13:37 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima uang sebanyak Rp350 juta dari Suhadi alias Ridhuan Iloel, terpidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Puskesmas se-Kota Batam. Uang tersebut diserahkan sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, membenarkan menerima penyerahan sejumlah uang dari Suhadi, beberapa minggu lalu. Uang itu, katanya, merupakan pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dari proyek pengadaan Alkes Puskesmas se-Kota Batam.

"Sekitar dua minggu yang lalu, kita terima uang pengembalian kerugian negara dari terpidana Suhadi," kata Iqbal, Jumat (15/4/2016).

Iqbal berujar, kerugian negara yang dikembalikan terpidana Suhadi, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dimana, Suhadi selaku Direktur PT Mitra Bina Medika, kontraktor pelaksana proyek pengadaan Alkes Puskesmas se-Kota Batam yang bersumber dari APBD tahun 2013, dinyatakan bersalah.

"Selain pidana penjara dan pidana denda. Suhadi juga diwajibkan mengbalikan kerugian negara. Jika kerugian negara tidak dikembalikan akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun dan ternyata dia (Suhadi) bersedia mengembalikan kerugian negara yang dikorupsinya," jelas Iqbal.

Selain Suhadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Erigana dan pemilik PT Bina Mitra Medika juga terseret. Masing-masing divonis bersalah sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

Editor: Dodo