BNN Kepri Resmikan Rumah Pendamping Mantan Pecandu Narkoba
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 16-04-2016 | 08:24 WIB
IMG_20160415_165622.jpg
Kepala BNN Kepri, Kombes Pol. Drs Benny Setiawan, MHresmikan rumah pendamping bagi mantan pecandu narkoba (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri meresmikan rumah pendamping bagi para mantan pecandu di ruko Tiban Mas nomor 49,50 dan, 51.

Peresmian rumah pendamping ditiga ruko dan dua lantai itu dilakukan Kepala BNN Kepri, Kombes Pol. Drs Benny Setiawan, MH dan dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Dalam sambutannya, Benny mengatakan, maksud dan tujuan meresmikan rumah pendamping bagi mantan pecandu narkoba ini agar para mantan yang menjadi korban penyalah-gunaan narkotika lebih madiri dan siap kembali ke lingkungan masyarakat.

"Kita bangun rumah pendamping agar mantan pecandu bisa bersosialisasi langsung ke masyarakat. Melalui rumah pendamping, mantan pecandu bertanggung-jawap menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan," katanya.

Karena bangaimanapun katanya lagi, rumah pendamping sebagai rumah kedua yang bisa menerima mantan pecandu obat haram, ketika keluarga belum siap menerima, karena masih adanya stigma negatif.

"Mereka jangan sampai kehilangan arah, ketika belum diterima keluarga. Inilah fungsi rumah pendamping ini agar merubah kepribadian, percaya diri dan mandiri saat terjun ke masyarakat," kata Benny. 

Program rumah pendamping ini, sebagai bukti kepedulian bangsa dan negara untuk memulihkan fisik mantan pecandu narkoba. Nantinya para mantan akan menginap di rumah pendamping selama 50 hari dengan dipandu 5 lider.

Nantinya, para mantan pecandu diberikan operasional berwiraswasta dengan usaha galon air antar jemput, dan laundry yang sudah disediakan.

"Mereka nantinya akan diberikan keterampilan wiraswasta dengan menjalankan usaha galon dan laundry. Setiap hari mantan pecandu akan dievaluasi," pungkasnya.

Editor: Udin