Pemerintah Pusat Kaji Ulang Soal UWTO di Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 15-04-2016 | 14:36 WIB
ferry-mursyidan-baldan.jpg
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Ferry Mursyidan Baldan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, iuran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang selama ini dibebankan kepada masyarakat Batam, Kepulauan Riau belum dapat dipastikan dihapus atau dilanjutkan. 

Menurutnya, saat ini Pemerintah Pusat masih mengkaji ulang aturan yang membebani masyarakat Batam. Kerancuan dalam aturan itu menurutnya selama ini masyarakat telah dibebani dengan membayar UWTO dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Bukan dihapuskan, tapi kita menata ulang, mereview kembali. Masa sudah bayar PBB bayar UWTO juga," kata Ferry di Movie Town, Nongsa, Kamis (14/4/2016) malam. 

Tujuan mengkaji ulang UWTO di Batam agar masyarakat tidak dibebankan dua kali dengan juga diwajibkan membayar PBB. 

"Pokoknya yang penting satu kali bayar saja. Simpel saja," katanya lagi sambil buru-buru meningglkan wartawan.

Menurutnya, kurang tepat bila pemerintah memaksakan masyarakat Batam harus dibebankan dengan dua kali membayar pajak, PBB dan UWTO. Ia menegaskan dalam waktu dekat pihak terkait akan memutuskan. 

Editor: Dodo