KPU BC Tipe B Batam Musnahkan Barang Bukti Tangkapan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 14-04-2016 | 14:55 WIB
pemusnahan-bb-bc-batam.jpg
Prosesi pemusnahan barang bukti hasil tegahan yang digelar di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain menghibahkan puluhan ton beras dan gula, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam juga memusnahkan barang-barang hasil tegahan dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kamis (14/4/2016).

Sesuai rilisnya, hasil tegahan yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut, berupa 4.770 kilogram bawang merah, 600 kaleng sarden, barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol berbagai merek sebanyak 965 botol  (723.75 liter) dan 14.352 kaleng (4.736 liter). Kemudian 1.794.480 batang rokok, dengan total perkiraan kerugian keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp679,52 juta.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, pemusnahan itu sendiri secara keseluruhan dilakukan di gudang BC Batam di Batuaji. Sementara di KPU BC hanya dilakukan secara simbolis.

"Barang-barang hasil penindakan kita, ada yang bisa dilelang atau dihibahkan, dan ada juga yang harus dimusnahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Tadi beras dan gula kita hibahkan, karena bermanfaat untuk masyarakat. Sedangkan rokok, minuman beralkohol (mikol), malah merusak," ujar Nugroho.

Ditambahkan Nugroho, untuk bawang dan sarden yang ikut dimusnahkan, dikarenakan tidak memiliki izin dan dikhawatirkan terinfeksi penyakit atau akan mengganggu siklus perdagangan di Indonesia.

"Menurut karantina, bawang ini tidak memiliki izin, dan dikhawatirkan mengandung penyakit. Selain itu kita menggibahkan sesuai dengan kondisi pasar di lapangan. Untuk beras dan gula, memang sangat dibutuhkan masyarakat, dan mulai sulit saat ini," tambahnya.

Sementara Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, mengatakan, bawang yang dikusnahjan tersebut merupakan tangkapan enam bukan lalu, dan kemungkinan sudah membusuk.

"Proses pelengkapan administrasinya untuk menjadi BMN membutuhkan waktu. Karena itu, tangkapan enam bulan lalu baru bisa dimusnahjan saat ini. Sedangkan tangkapan bawang merah pada minggu lalu, masih dalam proses pelengkapan administrasi," pungkasnya.

Editor: Dodo