Selain Tersangka MN, Penyidik Polda Kepri Juga Boyong Satu Dus Barang Bukti
Oleh : Hadli
Kamis | 14-04-2016 | 14:17 WIB
ketua-lsm-bp-migas-ditangka.jpg
MN (tengah) saat digelandang dua penyidik Tipikor di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka dugaan korupsi Rp3,2 miliar dana Hibah APBD Pemkab Natuna tahun 2011-2013, berinisial MN digelandang ke Polda Kepri, Batam pada Kamis (14/4/2016) sekitar pukul 13.05 WIB. 

Menggunakan jelana jins biru jaket rompi bertuliskan warna hitam Tindak Pidana Korupsi, Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna itu diapit dua dari empat penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. 

Di Polda Kepri tersangka langsung digiring ke ruang penyidik Sudit II Ditreskrimsus Polda Kepri. "Sudah empat kali kita periksa tersangka semenjak 2016 ini langsung di sana (Natuna)," kata Kasubdit II Tipikor AKBP Arif Budiman.

Selain memboyong tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti berupa berkas sebanyak satu dus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna, berinisial MN, diciduk Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Kepri pada penerimaan dana Hibah APBD Pemkab Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Editor: Dodo