Alamak! Bocah Usia Lima Tahun Dicabuli di Toilet Surau
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 12-04-2016 | 16:12 WIB
cabul_ilustrasi.JPG
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perbuatan tidak senonoh, terhadap anak di bawah umur seperti tidak ada habis-habisnya. Bocah berumur lima tahun, berinisial RN dicabuli di toilet sebuah surau Belakangpadang.

Kejadian itu terpaksa dilaporkan ke Mapolsek Belakangpadang oleh RR (48) orang tua korban, Minggu (10/4/2016) sore setelah korban dicabuli satu hari sebelumnya pada Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Kejadian malam minggu sekitar pukul 22.00 WIB di toilet surau. Korban meringis kesakitan terhadap saksi mata T serta M dan kemaluanya mengeluarkan darah," ujar Kepolsek Belakangpadang Ajun Komisaris Polisi Edy Wiyanto, Selasa (12/4/2016).

Saksi mata yang curiga langsung memeriksa kemaluan korban yang meringis kesakitan. Saat diperiksa, ternyata pada kemaluan korban mengeluarkan darah dan luka lecet.

T dan M langsung melapor hal ini ke keluarga korban dan membawa RN ke puskesmas terdekat guna ditangani medis lebih lanjut.

"Saat ditanya saksi dan petugas puskesmas, RN mengaku bahwa kamaluannya dimasukin jari tengah  oleh pelaku H (19)," ujar Edy.

Atas pengakuan RN dan laporan orang tua korban RR, Mapolsek Belakangpadang langsung menangkap pria itu di kediamanya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku kita tangkap di kediamanya. H mengakui baru pertama kali mencabuli korban, dengan cara memasukkan jari ke kemaluan RN," ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Edy mengaku sudah mengamankan barang bukti yaitu satu celana korban dan hasil visum. Serta memeriksa saksi, pelaku maupun korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo