WN Malaysia Pengedar Sabu Ini Pura-Pura Bego di Pengadilan Batam
Oleh : Gokli
Senin | 11-04-2016 | 16:58 WIB
sidang-sabu-bego.jpg
Choo Wei Tin, Warga Negara (WN) Malaysia yang didakwa di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Choo Wei Tin, Warga Negara (WN) Malaysia yang didakwa akan mengedarkan sabu di Batam, pura-pura bego saat diperiksa di Pengadilan. Ia berdalih dan mengaku tak tahu jika tiga bungkus serbuk kristal yang ditempel di paha dan selangkangannya merupakan sabu.

Dalam persidangan, Senin (11/4/2016) sore, saksi petugas BNNP Kepri dan Bea Cukai, menerangkan terdakwa ditangkap saat melintasi mesin x-ray Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Saat itu, ditemukan ada benda mencurigakan yang menonjol di bagian paha terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, benda menonjol itu diketahui merupakan narkotika jenis sabu. Selain ditempel di paha, petugas juga menemukan satu bungkus lagi di bagian selangkangan.

"Terdakwa mengakui, sabu itu titipan seorang bernama Acai di Malaysia. Ia dijanjikan upah 3.200 ringgit dan baru diserahkan 200 ringgit," kata saksi.

Sementara, di persidangan terdakwa mengaku tidak tahu jika barang yang dia bawa itu merupakan sabu. Hanya saja, dia mengakui, bahwa barang tersebut merupakan titipan Acai, yang akan diserahkan ke seseorang di Batam.

"Saya disuruh bawa ke Batam oleh Acai. Saya tak tahu kalau itu sabu," dalihnya.

Selain berdalih tak tahu barang yang dititip Acai merupakan sabu, terdakwa juga mengaku baru mengenal Acai. Padahal, paspor yang disita sebagai barang bukti, dibuat terdakwa di Imigrasi Malaysia dibantu oleh Acai.

"Jangan pura-puda bego lah. Mana mungkin Acai bantu buat paspor dan nitip sabu kalau gak kenal sama anda. Lebih bagus jujur saja, tak usah planga-plongo gitu," ujar Hakim Tiwik, anggota Majelis Hakim yang mengadili terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Vera Simanjuntak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit untuk menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, Choo Wei Tin, ditangkap lantaran membawa sabu sebanyak 201 gram dari Malaysia ke Batam. Sabu itu akan diserahkan ke seseorang di Batam dengan upah 3.200 ringgit.

Perbuatan terdakwa diancam pidana primair pasal 114 ayat (2), subsider pasal 113 ayat (2), dan lebih sibsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Editor: Dodo