Pengedar Sabu di Kampung Nelayan Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 11-04-2016 | 15:59 WIB
vonis-sabu-9-tahun.jpg
Jonathan Lok alias Aming dan Stewan alias Wawan meninggalkan kursi pesakitan usai divonis 9 tahun penjara dalam kasus kepemilikan dan peredaran sabu. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jonathan Lok alias Aming dan Stewan alias Wawan, terdakwa pemilik dan pengedar sabu di Kampung Nelayan, Kecamatan Lubuk Baja, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Senin (11/4/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis Hakim Syahrial Harahap, Juli Handayani dan Muhammad Chandra, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melanggar  pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak bisa dibayar, maka kedua terdakwa harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan Jonathan Lok dan Stewan terbukti bersalah. Menjatuhu hukuman selama 9 tahun penjara," kata Hakim Syahrial, membacakan amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhi terhadap kedua terdakwa pemilik dan pengedar sabu itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti. Tetapi, kedua terdakwa tampaknya belum bisa terima.

"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," ujar Jonathan Lok, dengan raut wajah kesal.

Sebelumnya, saksi penangkap menerangkan kedua terdakwa merupakan jaringan pengedar sabu di Kampung Nelayan, Kecamatan Lubuk Baja. Selain itu, keduanya juga terlibat peredaran sabu antar negara, dimana barang haram itu didapat dari seorang di Malaysia.

"Kedua terdakwa ini kami tangkap hasil pengembangan dari tersangka Tenggo yang awalnya memiliki 50 gram sabu. Dimana, 25 gram diserahkan kepada Aming," kata saksi, anggota Polresta Barelang itu.

Stewan, sambung saksi, berperan menjual sabu kepada orang lain atas suruhan Aming dan Tenggo. Pengakuan Stewan, kata saksi, sudah sempat menjual kepada Akbar (DPO) dan Mak Feri (DPO).

"Mereka jaringan dan pengakuan tersangka Tenggo, sabu itu didapat dari Malaysia," ujar saksi.

Editor: Dodo