Menanti Penertiban Kios Liar di Atas Pipa Gas Bertekanan Tinggi
Oleh : Gokli
Senin | 11-04-2016 | 14:35 WIB
kios_simpang_frengki.jpg
Kios liar di kawasan Simpang Frengki yang berdiri di atas pipa gas bertekanan tinggi. (Foto: dokumen BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bangunan atau kios tak berizin yang berdiri di row jalan maupun buffer zone satu per satu mulai ditertibkan. Tetapi, tim penertiban yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, belum menyentuh kios yang berdiri di atas pipa bertekanan tinggi milik Perusahaan Gas Negara (PGN).

Manager Area PGN Batam, Saeful Hadi, menyampaikan sedikitnya ada tiga lokasi jalan pipa gas bertekanan tinggi yang di atasnya berdiri bangunan berupa kios. Lokasi tersebut berada di Simpang Frengky, depan Universitas Batam (UNIBA), dan sekitar Pos Polisi, Mukakuning.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas pipa gas sangat berbahaya. Tak hanya bagi pemilik bangunan, juga terhadap masyarakat sekitar, lantaran gas bertekanan tinggi sangat sensitif dengan percikan api.

"Kami sudah sampaikan soal bangunan di atas pipa gas ke Pemko Batam, agar ditertibkan. Kami juga sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di sekitar jalu pipa gas," kata dia, Senin (11/4/2016) siang.

Hanya saja, kata dia, kendati bangunan di atas pipas gas itu mengganggu dan bisa membahayakan masyarakat sekitar, PGN Batam tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggusuran. Hal itu, sepenuhnya menjadi wewenang Pemko Batam.

"Kita berharap masyarakat pemilik bangunan di atas pipa gas, tahu akan bahaya yang mungkin bisa terjadi. Soal penggusuran, bukan wewenang PGN Batam," jelasnya.

Sebelumnya, keberadaan kios liar yang juga dijadikan tempat tinggal di atas jalur pipa jaringan distribusi gas milik Perusahaan Gas Negara (PT PGN) di Panaran, Dapur 12 dan Pulau Pemping, akan ditertibkan. Hal itu sesuai kesepakatan hasil rapat bersama dalam koordinasi dengan Kementerian Pertahanan RI dan pemerintah daerah di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2015). 


Kapolda Kepri, saat itu, Brigjen Pol Arman Depari, megatakan, sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, diketahui obyek vital merupakan kawasan (lokasi, bangunan, instansi) dan usaha yang bersifat strategis. 

"Karena gangguan terhadap obyek vital sangat berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan bahkan dampaknya juga dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan tranportasi dan komunikasi serta terganggunya penyelenggara pemerintahan yang dapat mempengaruhi kepentingan bangsa dan negara," katanya dalam pertemuan yang digelar di ruang Rupatama, Mapolda Kepri. 

Dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 3407K/07/2012 tentang penetapan obyek vital nasional di sektor ESDM, tambahnya, dalam penyelenggaraan pengamanannya dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi Lembaga Pemerintahan. 

Dijelaskan, PT PGN di Batam, Provinsi Kepri merupakan obyek vital nasional yang mengelola distribusi produk gas bumi yang digunakan oleh masyarakat di wilayah Kepri, perlu menjadi perhatian semua pihak mengingat jaringan distribusi pipa gas ini memegang peranan yang sangat penting untuk sampainya gas ke masyarakat, baik itu masyarakat pelanggan rumah tangga, industri maupun komersil. 

"Risiko yang dapat timbul apabila terjadi kebocoran, kebakaran dengan tekanan jaringan 16 bar, dapat menyebabkan ledakan sehingga menyebabkan kegagalan operasi dan pasokan gas bumi pelanggan power plant terhenti sehingga terjadi listrik padam," terangnya. 

Karena itu harus diantisipasi sehingga tidak terjadi dan mengganggu situasi kamtibmas wilayah Kepulauan Riau. Untuk mengantisipasi hal ini, selaku penangung jawab menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kepri, Arman berharap agar PT PGN dalam menyelenggarakan pengamanan internal dapat bersinergi dengan Polri, TNI, pemda.

"Masyarakat setempat harus juga dilibatkan dalam mewujudkan pengamanan swakarsa, khususnya dalam mengamankan instalasi jaringan pipa bawah tanah milik PT PGN Batam yang disalahgunakan warga sebagai tempat tinggal dan usaha tersebut," imbuhnya.

Editor: Dodo