Terkendala Birokrasi

Polda Kepri Belum Tetapkan Oknum Anggota DPRD Natuna Tersangka Kasus Asusila
Oleh : Hadli
Senin | 11-04-2016 | 14:13 WIB
cabul_ilustrasi.JPG
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi belum menetapkan status tersangka pada AH, oknum DPRD Natuna yang diduga melakukan perbuatan asusila pada salah seorang siswi SMA di Natuna hingga kehamilannya diprediksi sekitar dua bulan. 

"Penetapan tersangka belum, tunggu kesimpulan gelar perkara nanti," ujar Dirktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, Senin (11/4/2016)m 

Terduga pelaku hingga saat ini belum dipangil penyidik untuk diambil keterangannya, sehingga proses penyelidikan, tambahnya masih terhambat. Penundaan pemeriksaan terkait aturan birokrasi karena sesuai prosedur polisi harus meminta persetujuan Gubernur. 

"Gubernur tidak ada (meninggal dunia-red) ada wakilnya (Wagub Kepri Nurdin Basirun)," jelasnya. 

Namun, sesuai aturan ada masa waktu selama 30 hari untuk meminta izin kepada Kepala Daerah Provinsi Kepri. Jika dalam masa itu, Gubernur atau Wakil Gubernur belum memberikan izin, penyidik akan melakukan pemanggilan. 

Bila selama tiga kali dipanggil, tetap juga tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik berhak untuk memanggil atau menjemput secara paksa oknum anggota DPRD Natuna tersebut. "Kita tunggu aja nanti ya," jelasnya kembali. 

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur oleh oknum DPRD Natuna terungkap setelah korban melakukan aborsi di Batam. Selama tiga hari di Batam, korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya. 


Orang tua korban yang cemas anaknya tidak kunjung pulang ke rumah setelah pada pada Kamis (17/3/2016) mengantar anaknya ke sekolah, akhirnya membuat laporan polisi. Polisi mendapat keterangan dari salah satu SMA di Natuna bahwa pada hari itu anaknya minta izin ke sekolah dengan alasan berobat penyakit usus buntu. 

Tiket perjalanan hingga menginap di hotel mewah dan transportasi korban selama di Batam telah diatur oleh AH, oknum anggota DPRD Natuna untuk menghilangkan jejak atas perbuatan yang diduga melakukan perbuatan asusila pada anak di bawah umur. Baca juga: Jejak Korban Asusila Oknum DPRD Natuna Terdeteksi di Batam

Editor: Dodo