Soal Eksekusi Mati, Kajari Batam Tunggu Arahan Jaksa Agung
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 09-04-2016 | 14:25 WIB
IMG_20160318_140510_edit1.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mohammad Mikroj (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mohammad Mikroj, mengaku masih menunggu arahan Jaksa Agung soal rencana eksekusi mati terpidana narkoba. Sebab, di Batam ada sekitar enam orang terpidana mati kasus narkoba yang proses hukumnya sudah inkracht.

"Kita masih menunggu arahan Jaksa Agung. Terpidana mati kasus narkoba di Batam, ikut dieksekusi atau tidak, belum ada pemberitahuan," kata Mohammad Mikroj, belum lama ini.

Tak hanya itu, Mikroj juga menyampaikan belum mendapat kabar kapan jadwal eksekusi mati berlangsung. Ia mengaku baru mendengar akan ada eksekusi mati terhadap terpidana narkoba, tahun ini.

"Biasanya eksekusi mati itu berlangsung di Nusa Kambangan. Tapi kapan waktunya, kita belum dapat kabar," akunya.

Dalam berita sebelumnya, Eksekusi terhadap sejumlah terpidana narkoba akan berlangsung tahun ini setelah sempat vakum sejak April 2015 lalu.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan ada ”lebih dari satu” orang yang akan dieksekusi, terkait kejahatan narkoba tahun ini, termasuk Warga Negara Asing.

”Kami tidak akan berhenti. Kami akan meningkatkan perang melawan narkoba. Kami ingin melihat efek jera,” kata HM Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).

Dia juga tidak mengatakan secara spesifik kapan hukuman mati akan dilakukan. ”Kami masih menunggu waktu yang tepat,” ujarnya.

Editor : Udin