PSDKP Barelang Lepaskan Lopster Bibit Selundupan Senilai Rp400 Juta di Pulau Panjang
Oleh : Harun Al Rasyid
Sabtu | 09-04-2016 | 10:02 WIB
lepas lobster by beta.jpg
Saat pelepasan lobster hasil tangkapan. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sedikitnya 13 ekor lobster bibit yang ditaksir harganya mencapai Rp 400 juta dilepas-liarkan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Barelang Batam di Pulau Panjang, Kamis, (7/4/2016). Belasan Lopster tersebut merupakan barang selundupan dari Surabaya yang hendak dijual ke Vietnam. 


Demikian ungkap kepala PSDKP Barelang, Akhmadon kepada BATAMTODAY.COM, di kantor Satuan Kerja PSDKP Batam, Jl. Jembatan Balerang II, Pulau Setokok, Bulang, Batam, Jumat (8/4/2016) sore. 

Lopster tersebut, kata Akhmadon diamanakn oleh pihak Stasiun Karangtina Ikan Kelas I Batam, melalui Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (6/4/2016). "Selanjutnya mereka menyerahkan kepada kita untuk di lepaskan," kata Akhmadon. 

Tidak hanya kali ini, sebelumnya pada 20 Februari lalu, pihaknya juga sudah melepas belasan lobster dan kepiting di sekitar perairan Pulau Abang. Waktu itu lobster yang di lepaskan dalam keadaan "bunting" alias bertelur. Sedangkan kepiting yang sebelumnya diamankan pihak PSDKP Barelang lantaran takaranya masih kurang dari 300 gram. 

Sementara pada 3 Maret lalu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 19 ekor lobster induk bertelur. Lobster dengan ukuran kurang lebih 1 kg itu di lepas ke perairan Pulau Nipah. 

"Kita lepaskan di sana (Pulau Panjang, Abang, Nipah, red) biar bisa berkembang biar lebih banyak. Sebenarnya di semua pulau bisa, cuman kita cari yang ada pasir dan karang sebagai tempat habitatnya," tuturnya. 

Akhmadon menilai, penangkapan lobster dan kepiting tersebut melanggar UU Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 yang mengatur tentang penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan. Dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan dalam kondisi bertelur. 

"Aturannya sudah jelas. Walaupun ukurannya kurang 1 centi sekalipun tidak boleh. Harus dilepas lagi," ungkap Akhmadon. 

Akhmadon berharap, upaya yang dilakukan pihaknya dapat menumbuhkembangkan budi daya laut terutama habitat lobster yang semakin punah. Bilamana dibiarkan tangan-tangan jahil terus merajalela dan mengeruk sumber daya kelautan Indonesia maka lamban laun kekayaan alam laut ini akan hancur. 

"Generasi selanjutnya dapat apa? Nelayan kita makin sengsara, makanya ini perlu dijaga secara bersama-sama," pungkasnya. 
 
Editor: Dardani