Polsek Sekupang Amankan Puluhan Batang Kayu Milik Anggota DPRD Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 08-04-2016 | 20:09 WIB
IMAG1396.jpg
Polsek Sekupang amankan puluhan batang balok kayu milik anggota DPRD Komisi I berinisial T (Foto : Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang menghentikan dan menangkap truk lori yang mengangkat puluhan kayu di Cipta Puri, Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang. Truk bernomor polisi BP 9079 EY tersebut, langsung digiring ke Mapolsek Sekupang guna memeriksa dokumen barang beserta supir dan kernetnya.


"Kayu ini milik anggota DPRD Kota Batam di Komisi I, dokumennya lengkap," kata Man, supir truk yang mengaku disuruh membawa kayu oleh anggota Dewan tersebut.

Man mengatakan, kayu itu diangkat dari gudang milik anggota Dewan berinisial T di Nagoya, ke gudang miliknya di Batuaji, melalui jalur Temiang.

"Saya hanya disuruh untuk ambil kayu dan disuruh potong di gudang saya. Kayu ini sudah empat tahun di gudang anggota Dewan tersebut," kata Man di Mapolsek Sekupang sambil menunggu anak buahnya diperiksa.

Total kayu yang dibawa sebanyak 20 balok dari berbagai jenis. Ia mengaku, dukumen nota kepemilikan barang dimiliki. Bahkan muatan membawa barang sudah sesuai prosedur dan tidak melebihi kapasitas.

"Biasanya bawa 40, ini 20 batang kayu berbagai jenis. Saya tidak tau mau diapain, yang jelas disuruh potong-potong aja," tuturnya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Fery Aprizon mengaku tidak mengetahui anggotanya menangkap puluhan batang kayu. "Tanya aja langsung sama Kanit Reskrim. Saya tidak tahu," ujar Fery sambil meninggalkan wartawan.

Editor: Udin