Kepergok Mencuri, Pria Pengganguran Ini Ditangkap Warga Sagulung
Oleh : Harun al Rasyid
Jum'at | 08-04-2016 | 18:39 WIB
IMG_20160408_37173.JPG
Tersangka bersama barang bukti hasil curiannya (Foto : Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - RMH (33) warga Putri Tujuh Mandiri nomor 30 RT 01 RW 04 ditangkap warga Perumahan Griya Permata ketika hendak kabur dengan membawa barang hasil curiannya, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketika itu, pelaku sudah membobol rumah milik Tanggo Pandapotan (47) warga Perumahan Griya Permata Blok C nomor 53, Sagulung. Setelah mendapatkan hasil "tangkapannya", pelaku langsung melenggang begitu saja keluar dari rumah korban.

Belum sempat pelaku melarikan diri, pelaku dihadang warga sekitar dan mempertanyakan keberadaannya di rumah korban. Pelakupun tak berkutik setelah warga menggeledah tas yang berisi barang-barang bawaanya.
Dari situ, didapati barang bukti berupa dua unit laptop merek Asus 14 inci, dan 12 inci, empat buah HP berbagai merek, serta dua tab jenis Samsung dan Asus.

Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya langsung mengamankan tersangka berikut barang hasil jarahannya.

"Saat mau keluar rumah dihadang warga. Pelaku sudah ambi barang milik korban dan dia mengakui perbuatannya,"kata Chrisman kepada sejumlah media di Polsek Sagulung, Jumat (8/4/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan pengembangan. Chrisman menduga, aksi pencurian yang dilakukan tersangka tidak sendirian. Sehingga pihaknya masih melakukan pengembangan guna mendapatkan kawanan lain yang disinyalir masih berkeliaran.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan kita proses lebih lanjut untuk pengembangan," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, ia baru tiga  kali mecuri, pertama di Perumahan RS Aini, Perumahan Pluto Tanjung Uncang dan yang terakhir Perumahan Griya Permata. Pelaku beraksi dengan cara merusak kunci rumah mengunakan gunting dan kancing peniti.

"Saat saya sudah mengambil barang-barang berharga milik korban, saya langsung kabur lewat pintu depan. Pas keluar, ada warga yang pergoki," jelas RMH.

Dia katanya, baru saja habis kontrak kerja dan binggung mencari uang untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Akhirnya ia gelap mata, aksi pertamanya berhasil lolos dari sergapan warga, namun diaksinya yang ketiga, ia harus menerima luka lebam akibat amukan warga Perumahan Griya Permata.

"Saya tidak punya pekerjaan, jadi hasil curian saya jual lagi untuk biaya hidup," tambahnya.

Pelaku terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan 5 E tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Udin