Kejari Batam Koordinasi ke KPK dan Mabes Polri Tangani Korupsi Alkes
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-04-2016 | 14:36 WIB
kajari-batam-mikroj1.jpg
Kepala Kejari Batam, Mohammad Mikroj. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kejari juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memeriksa Dokter Fadilah Malarangan, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kita koordinasi dengan KPK untuk supervisi pemeriksaan. Sekarang Tim sudah di Jakarta, kita tunggu hasilnya," kata Kepala Kejari Batam, Mohammad Mikroj, kemarin.

Mikroj berujar, belum bisa menyampaikan banyak keterangan terkait korupsi Alkes yang sedang mereka tangani. Sebab, jaksa penyidik yang melakukan koordinasi dengan KPK dan Mabes Polri belum balik ke Batam.

"Perkembangannya akan kita sampaikan setelah tim balik dari Jakarta," kata dia. Baca: Kasus Korupsi Alkes, Kejari Batam akan Periksa dr Fadilah di Mabes Polri

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan selain Dokter Fadilah, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. Hanya saja, saksi-saksi yang akan diperiksa itu berada di luar Kota Batam.

"Selain Fadilah, masih ada saksi lain yang akan kita periksa. Mereka di luar Batam semua. Untuk saksi yang ada di Batam, sudah kita periksa semua," jelas Iqbal.

Masih kata Iqbal, jaksa penyidik sedang mengupayakan agar perkara korupsi Alkes yang mereka tangani cepat rampung. Pasalnya, selain kasus itu, Kejari Batam juga sedang menangani dugaan korupsi tender pengangkutan sampah yang dilaporkan sejumlah ormas dan LSM. "Kami fokus Alkes dulu sampai rampung," ujarnya.

Disinggung mengenai tersangka, Iqbal mengaku pihaknya sudah mengantongi nama-namanya. Tetapi, ia belum bisa menyampaikan ke publik dengan alasan masih proses penyidikan. "Kalau pemeriksaan sudah rampung, pasti kami umumkan siapa tersangkanya," kata Iqbal, mengakhiri.

Perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah, yang ditangani Mabes Polri berbeda dengan yang ditangani Kejari Batam. Fadilah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi untuk pengadaan Alkes tahun anggaran 2011, sementara dugan korupsi yang ditangani Kejari Batam pada korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah yang ditangani Mabes Polri berbeda dengan yang ditangani Kejari Batam. 

Fadilah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi Alkes tahun anggaran 2011, sedangkan yang ditangani Kejari Batam pada tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar.

Editor: Dodo