Begini Kata Wakapolresta Barelang Tentang Judi Gelper
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 07-04-2016 | 15:11 WIB
AKBP-Suwondo-Nainggolan,-SI.jpg
Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Suwondo Nainggolan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan, sejauh ini aparat kepolisian sudah menindak tegas terhadap arena permainan elektronik yang memang arahnya jelas terhadap indikasi judi.

Namun untuk membuktikannya, memang harus dilakukan pendalaman dan tertangkap tangan. Menurutnya, dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa alat atau mesin permainan elektronik itu adalah mesin judi. Namun kenyataan di lapangan, malah disalahgunakan dan dijadikan untuk bermain judi.

"Mesin-mesin yang kita amankan itu, karena disalahgunakan untuk judi, dan kita jadikan sebagai alat bukti," ujarnya, saat menggantikan Kapolresta Barelang, Komisaris Helmy Santika, sebagai narasumber dalam seminar Tindak Pidana Perjudian dengan Modus Arena Ketangkasan Elekronik, di Planet Holiday, Kamis (7/4/2016).

Dijelaskan Suwondo, sejauh ini, aparat kepolisian tidak melarang adanya gelanggang permainan baik untuk anak-anak maupun dewasa. Namun yang menjadi salah dan harus ditindak, karena di lokasi adanya unsur-unsur perjudian.

"Dalam perjudian, adanya sitem untung-untungan. Hal itu diterapkan dalam gelper. Namun berbeda pada Timezone yang memang disediakan untuk hiburan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, mengakui adanya indikasi perjudian pada arena ketangkasan elektronik dikarenakan penyalahgunaan izin atau praktik di lapangan.

Seperti yang diterangkan Kabid Sarana dan Objek Wisata Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan, antara timezone dengan gelper sama-sama mengacu terhadap UU dan Peraturan Kementerian Pariwisata.

"Acuannya tetap sama, namun pada kenyataan yang membuat perbedaan adalah praktik di lapangan. Semua arena permainan itu beroperasi tidak melalui standar yang seharusnya," ujar Rudi.

Editor: Dodo