Ini Penjelasan Sekretaris Camat Sekupang Soal Pembongkaran Portal Perumahan Baitul Hasanah
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 06-04-2016 | 15:39 WIB
arman-sekcam-sekupang.jpg
Sekretaris Camat Sekupang, M. Arman.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Camat Sekupang, M. Arman menyatakan pembongkaran portal di Perumahan Baitul Hasanah, Tiban sudah sesuai prosedur dan aturan  yang berlaku.

Menurut Arman setiap ada kegiatan pembongkaran dari tingkat Lurah, Kepolisian serta TNI ada dilibatkan. Pembongkaran portal itu juga sudah merupakan kesepakatan bersama.

"Pembongkaran itu sudah melalui rapat dan keputusan bersama. Jadi tidak ada pesanan pengembang untuk dilakukan pembongkaran," kata Arman ditemui di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Hal yang mendasari pembongkaran, kata Arman, karena truk pengembang tidak bisa melalui jalur Perumahan Baitul Hasanah apabila warga mendirikan portal.


Sementara sepanjang jalan masuk Perumahan Baitul Hasanah merupana row 24 atau jalan umum yang bisa dilalui siapapun. Warga dinilai sudah menyalahi aturan membuat portal dengan menghambat truk untuk melintas.

"Jalan Perumahan Baitul Hasanah merupakan row 24 (jalan umum-red). Itu jalan bukan milik permukiman, tapi jalan umum yang tidak bisa diberikan portal," tegasnya.

Seharusnya kata Arman, Perumahan Baitul Hasanah memiliki dua jalan. Jalan umum dan jalan permukiman. Namun yang saat ini terjadi, jalan permukiman warga langsung berhadapan dengan row 24.

Disinggung mengenai izin penertiban portal yang seharusnya melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) membawahi permasalahan tersebut, Arman mengakui pihaknya tidak ada izin dari Dishub.

"Kalau dalam aturan jalan umum row 24, kita tidak perlu izin lagi dari Dishub. Kita langsung tertibkan karena sudah kesepakatan bersama," ujarnya lagi.

Ia menilai ada oknum warga berkepentingan, yang meminta untuk ditutup menggunakan portal karena ada truk tanah yang melalui perumahan tersebut.

"Semua perizinan dipegang oleh pengembang. Kalau kita menutup, akan berurusan pihak kepolisian karena itu jalan umum," pungkasnya.

Editor: Dodo