Kasus Korupsi Alkes, Kejari Batam akan Periksa dr Fadilah di Mabes Polri
Oleh : Gokli
Jum'at | 18-03-2016 | 16:25 WIB
kajari-kasi-intel-batam.jpg
Kajari Batam, Mohammad Mikroj didampingi Kasi Intelijen, Andri Tri Wibowo. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bakal rampung dalam waktu dekat ini. Bahkan, pekan depan, Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap dr Fadilah RD Malarangan di Mabes Polri.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Mohammad Mikroj, menyampaikan telah membuat planing bersama penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fadilah yang saat ini sedang ditahan Mabes Polri. Fadilah, katanya, dalam tahap awal akan diperiksa sebagai saksi, guna merampungkan berkas.

"Setelah semua saksi-saksi diperiksa, kita akan tetapkan tersangka," kata Mikroj, Jumat (18/3/2016) siang di Kantor Kejari Batam.

Mikroj berujar, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fadilah, pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan penyidik Mabes Polri. Sebab, akan ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk memeriksa tersangka yang sudah ditahan Mabes Polri.

"Kita akan ikuti prosedur yang nantinya ditetapkan Mabes Polri," ujarnya.

Masih kata Mikroj, dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah yang ditangani Mabes Polri berbeda dengan yang ditangani Kejari Batam. Fadilah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi Alkes tahun anggaran 2011, sementara dugan korupsi yang ditangani Kejari Batam pada tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar.

"Nilai kerugian negara dalam perkara ini belum kita tentutan, masih dihitung pihak ahli," jelas dia.

Dalam berkas pemeriksaan, kata Mikroj, pihaknya akan meminta keterangan ahli keuangan, ahli IT, ahli teknis, dan ahli hukum. Dari sejumlah ahli itu, sambung dia, sedikitnya keterangan dua ahli harus ada untuk melengkapi berkas.

"Kita akan upayakan secepatnya perkara ini rampung," tutup dia.

Editor: Dodo