Tiga WN Malaysia Jaringan Oknum Sipir Pengedar Narkoba Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 18-03-2016 | 16:03 WIB
sabu_sipir.JPG
Jadi pengedar Sabu, oknum Sipir Tahanan dan dua Pria lainnya dibekuk Polisi (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berawal dari dibekuknya oknum sipir atau penjaga tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, MS dan dilanjutkan menangkap Z serta AB, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang membekuk tiga orang lainnya, yang merupakan satu jaringan.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, tiga orang yang dibekuk selanjutnya itu, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, degan barang bukti sekitar 200 gram narkoba jenis sabu.

Namun untuk keterangan ketiga pelaku ini masih dirahasiakan kepolisian, karena masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Diceritakan Helmy, penangkapan itu, berawal dari keterangan yang didapat dari MS, Z serta AB bahwa akan ada barang masuk dari Malaysia.

Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terkait keterangan tersebut, dan awalnya berhasil mengamankan satu WNA di wilayah Batam. "Dari WNA ini diamankan 100 gram sabu," ujar Helmy, Jumat (18/3/2016).

Kemudian dikembangkan lagi, dua WNA lainnya juga dimankan di wilayah Tanjungbalai Karimun, dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu. "Mereka menyelundupkan sabu ini dengan cara memasukkan ke dalam tubuh melalui anus," jelasnya.

Modus yang dilakukan, mereka masuk melalui pelabuhan rakyat tidak hanya di Batam, melainkan juga di Karimun atau Tanjungpinang. Kemudian datang ke Batam melalui pelabuhan resmi. "Untuk proses selanjutnya masih dikembangkan," pungkasnya.

Berita sebelumnya, seorang oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan atau lebih dikenal sebagai sipir, berinisial MZ, dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Selain bertugas menjaga tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, ia juga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (9/3/2016) kemarin.


Selain MZ, juga ditangkap dua orang lainnya, Z dan AB. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Z merupakan warga sipil dan rekan MZ sesama pengedar. Sedangkan AB, adalah bandar tempat mereka mengambil sabu tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 1005,88 gram atau sekitar 1,05 kilogram sabu.

Editor: Dodo