Tak Berlaku Surut, ATB Tak Terdampak PP SPAM
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 18-03-2016 | 12:33 WIB
IMG_2412.JPG
ATB Tak terdampak terhadap PP SPAM (Foto : Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Akhir Desember 2015 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).  Kedua PP tersebut untuk menunjang UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, usai pencabutan UU Nomor7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
 

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum untuk menjamin hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum terpenuhi dengan baik.
 
"Ada beberapa aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PP 121 dan 122 Tahun 2015 mengenai pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum. Meski demikian, PT. Adhya Tirta batam (ATB) tidak terlalu terpengaruh dengan penerbitan kedua PP tersebut," ungkap Presiden Direktur ATB Benny Andrianto.     
 
Ia melanjutkan, Peraturan Pemerintah yang diundangkan 28 Desember 2015 tersebut, tidak berlaku pada perusahaan air minum swasta yang saat ini sudah berjalan. Aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut lebih mengatur kepada perusahaan air minum swasta yang akan bekerjasama dengan pemerintah.
 
"Perusahaan air minum yang sedang melakukan proses kerjasama, bukan yang kerjasamanya sudah berjalan seperti ATB. Perusahaan air minum swasta yang kontraknya baru akan berjalan, otomatis akan mengacu pada PP 121 dan 122, namun bagi yang sudah berjalan tidak lagi mengacu ke PP tersebut, namun sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," jelasnya.
 
Benny menuturkan, pada Pasal 59 PP Nomor 121 Tahun 2015 dinyatakan bahwa izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang ditebitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha sumber daya air permukaan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PP Nomor 121 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
 
"Hal tersebut dikuatkan melalui PP Nomor 122 Tahun 2015, tepatnya pada Ayat (2) Pasal 66 yang menyatakan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PP Nomor 122 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama," tutup Benny.

Editor : Udin