Pemutihan Denda Pajak Kenderaan Bermotor Diperpanjang Hingga Mei 2016
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 17-03-2016 | 19:20 WIB
Pajak_Kenderaan_Bermotor.jpg
Ilustrasi Pajak Kenderaan Bermotor (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau selama dua bulan adalah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dispenda Kepri, Isdianto mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Adminsitrasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.

"Selama ini memang masih banyak masyarakat yang enggan melakukan pembayaran pajak kendaraan," kata Isdianto, Kamis (17/3/2016).

Isdianto menjelaskan, kebijakan yang sama pernah diterapkan pada tahun 2015 lalu dan penerimaannya mencapai Rp91 miliar. Meningkat dari biasanya yang dalam tiga bulan hanya Rp75 milair, karena itu kebijakan yang sama diterapkan kembali.

Sesuai aturan, lanjutnya, denda pajak sendiri dikenakan dua persen per bulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.

"Sedangkan untuk tempat pembayaran, selain di kantor utama Samsat di Batam Center juga bisa dilakukan di konter BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza," jelasnya.

Berita sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan mulai besok, Jumat (18/3/2016).

"Penghapusan denda pajak kendaraan diperpajang kembali selama 60 hari atau sampai 18 Mei 2016," kata Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Dispenda Kepri, Dicky Wijaya saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (17/3/2016).

Dicky mengatakan, tidak hanya penghapusan denda pajak yang dibebaskan selama dua bulan, Dispenda juga memberikan kelonggaran dengan memutihkan Biaya Balik Nama (BBN) kepada pemilik kendaraan. 

"Program ini kebijakan dari bapak Gubernur untuk menarik pendapatan daerah. Intinya Pemerintah Provinsi Kepri berikan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya.

Editor : Udin