Begini Kronologi Penangkapan Lima Pelaku Penyelundupan 2,7 Kilogram Sabu
Oleh : Romi Chandra
Senin | 14-03-2016 | 09:35 WIB
BC_Batam.jpg
Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Atensi yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat untuk memerangi peredaran narkotika, terbukti membuahkan hasil. Seperti pengungkapan upaya penyelundupan 2,7 kilogram sabu dari Malaysia oleh lima pelaku yang merupakan satu keluarga. Mereka dibekuk di Pelabuhan Tanjungpinang dan Bandara Hang Nadim, Minggu (13/3/2016).

Kronologi penangkapan berawal saat aparat kepolisian bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan razia rutin di pelabuhan setempat. Saat razia dilakukan, kepolisian mendapat kabar adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Kemudian terhadap penumpang yang baru turun dari kapal tujuan Malaysia-Tanjungpinang dilakukan pemeriksaan. Alhasil, L berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 700 gram lebih narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tapak sepatu.

"Kita saat itu memang melakukan operasi gabungan bersama Bea dan Cukai. L ditangkap setelah melewati pintu X-Ray," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjugpinang, Kompol Sujoko, di Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Minggu malam.

Begitu L diperiksa, ia mengaku tidak sendiri. Empat orang lainnya ternyata sudah lolos dan berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam.

"Kita membuntuti mereka dan melakukan koordinasi dan meminta bantuan BC serta kepolisian di Bandara Hang Nadim. Saat kami melakukan pengejaran ke Batam, ternyata sudah berhasil ditangkap," lanjutnya.

Sementara Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, begitu pihaknya mendapatkan informasi ada empat orang yang lari ke Batam, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi dan kepolisian.

"Setiap keberangkatan kita lakukan pengecekan bersama Imigrasi, dan ditemukan di Bandara Hang Nadim, sudah ada pemesanan tiket untuk lima orang ini," terang Nugroho.

Setelah mengetahui jadwal keberangkatan pewasat yang dipesan menuju Surabaya, pihaknya bersama kepolisian bandara langsung melakukan pemantauan di bandara, mengawasi apakah empat pelaku lainnya sudah tiba atau belum.

"Kita lakukan pemantauan. Setelah mereka boarding, langsung kita amankan dan dilakukan pengecekan. Di dalam masing-masing sepatu yang dipakai empat pelaku, ditemukan bungkusan sabu," jelasnya.

Pihaknya kemudian membawa empat pelaku ke KPU BC di Batuampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Ini membuktikan kerjasama antar instansi terkait sudah sangat bagus dalam upaya pemberantasan narkotika di Kepulauan Riau Ini," pungkasnya.

Upaya penyelundupan 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam. Selain itu, lima orang berhasil diamankan, Minggu (13/3/2016) sore.


Keterangan yang didapat, sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan berlabuh di Pelabuhan Tanjungpinang. Mereka berinisial L (23), Sn (46), Km (43), Sh (40) dan Mh (60).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, mereka adalah satu keluarga. Sn (46) dan Km (43) adalah suami istri. Sedangkan L (23), merupakan keponakan Sn.


Sementara satu orang lainnya Mh (60), ibu kandung Km, dan Sh (40), sepupu dari Sn. "Ini yang menbuat kita miris. Mereka merupakan sekeluarga dan nekat menyelundupkan sabu ini," ujar Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, usai pemeriksaan, Minggu (13/3/2016) malam.

Editor: Dodo