Perusahaan dan Hotel Wajib Laporkan Pekerja Asing ke Imigrasi
Oleh : Gokli
Jum'at | 04-03-2016 | 14:57 WIB
rafli-orang-asing.jpg
Rafli menunjukkan apliksi pelaporan oline melalui laptop. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan atau yang sekedar menginap di hotel wajib dilaporkan ke Kantor Imigrasi. Khusus di Batam, pelaporan WNA itu bisa dilakukan secara online.

Kepala Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rafli, menyampaikan aplikasi pelaporan orang asing secara online itu diluncurkan untuk mempermudah pihak perusahaan atau pihak hotel melaporkan jumlah WNA ke Kantor Imigrasi. Selama ini, kata dia, pelaporan sistem manual kuruang efektif dan memakan banyak waktu.

"Aplikasi ini mempermudah pelaporan jumlah orang asing yang ada di Batam dan mempermudah petugas melakukan pengawasan," kata Rafli, belum lama ini.

Sejak aplikasi itu diluncurkan, sambung Rafli, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi ke hotel, perusahaan dan penginapan kelas melati. Terbukti, saat ini sudah ada sekitar 50 hotel di Batam yang aktif melaporkan jumlah WNA melalui aplikasi online.

Selain perusahaan dan hotel, Rafli menambahkan, pihaknya juga akan mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada perangkat pemerintah daerah setingkat RT/RW. Pasalnya, ada juga beberapa WNA yang menginap perumahan.

"Kami lagi rancang untuk sosialisasi besar-besaran dengan menghadirkan pejabat Imigrasi Pusat," katanya.

Kewajiban melaporkan orang asing, kata Rafli, merupakan amanat UU tentang Keimigrasian. Dimana, pihak yang tidak melaporkan bisa dipidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp25 juta.

"Kami hanya menjalankan amanat undang-undang," ujarnya.

Cara melaporkan orang asing melalui sistem online, klik www.imigrasi.go.id, selanjutnya klik service online, lalu klik pelaporan orang asing.

Editor: Dodo