PWI Kepri Minta Nono Baca UU Pers
Oleh : Romi Candra
Kamis | 03-03-2016 | 18:04 WIB
nono-komisi_btd.jpg
Nono Hadisiswanto, anggota DPRD Batam yang menuduh wartawan sebagai provokator. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski Nono Hadisiswanto,  telah meminta maaf kepada wartawan yang menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (3/3/2016). Namun Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kepri, Ramon Damora meminta kepada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini duduk menjadi anggota Komisi I DPRD Kota Batam itu untuk membaca Undang-Undang Pers. 



"Bung Nono suruh buka lagilah Undag-Undang Pers. Wartawan itu memenuhi hak informasi masyarakat, mengembangkan pendapat publik. Pekerjaan kita sehari-hari ya menyebarkan informasi, secara terbuka dan bermanfaat untuk kepentingan publik," papar Ramon Damora kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/3/2016). 

Hal itu disampaikannya terkait dengan tuduhan Nono terhadap para insan pers di Batam sebagai provokator. Wartawan yang profesinya diatur dan dilindungi undang-undang malah dicap sebagai provokator. "Ini semakin menunjukkan, betapa sulit mendapatkan bahasa-bahasa elegan, penuh pencerahan, mengawal harmonisasi, dari para politisi sekarang," tambah Ramon Damora. 


Sementara itu, lanjut Ketua PWI Kepri yang juga penyair itu lagi, ada sekelompok masyarakat yang demo menyalurkan aspirasi, disebut aktor, dalang kerusuhan, dan seterusnya. "Jadi, sepertinya benar, kalimat-kalimat penuh buruk sangka itu hanya datang dari orang yang terbiasa berburuk sangka," tegasnya lagi. 

Sedangkan, kalau publik geram, marah, saat media memberitakan tingkah laku menyimpang pejabat, itu namanya inisiator, bukan provokator. "Itu bukan provokator Bung Nono."

Editor: Dardani