Penyidik Polri Dilarang Investigasi Proyek Sedang Berlangsung
Oleh : Saibasah
Kamis | 03-03-2016 | 17:52 WIB
P_20160303_114021.jpg
Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat menjadi pembicara dalam Seminar Hukum Keuangan Negara di Hotel Harmoni One, Batam. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para penyidik di kepolisian di seluruh Indonesia, dilarang melakukan investasi atas proyek-proyek pemerintah yang sedang berlangsung. Penyidikan baru dapat dilakukan setelah proyek rampung dan sudah ada hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). 

Demikian ditegaskan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat menjadi pembicara dalam Seminar Hukum Keuangan Negara di Hotel Harmoni One, Batam, Kamis (3/3/2016). 

"Kita sudah keluarkan TR (telegram, red), ditandatangani oleh Kabareskrim, tak ada lagi penyidik di kepolisian yang lakukan investigasi terkait dengan proyek pengadaan jasa yang sedang berlangsung. Itu pun berkoordinasi dengan BPK," ujar Ahmad Wiyagus. 


Ditambahkan jenderal polisi bintang satu itu lagi, pihaknya telah mengingatkan para penyidiknya, agar tidak terlalu mempercayai surat selembar yang dikirim oleh masyarakat, tanpa didukung bukti. Karena, terkadang, surat selembar itu yang menghabiskan anggaran negara. 

Itulah makanya, Wiyagus terus mengingatkan para penyidiknya. Karena ada beberapa diantara mereka yang memang nakal. Mereka yang nakal telah ditindak tegas. "Kita concern, beberapa penyidik yang nakal, kita tindak. Saya mengendalikan dua ribu sekian penyidik Tipikor, ini tidak gampang, Ini kewenangannya besar. Siapa yang gak takut dengan Direktur Tipikor," ujar Ahmad Wiyagus yang tampil sebagai pembicara pertama itu. 

Terkadang, surat itu dikirim dari perusahaan rekanan yang kalah tender. "Kita prioritaskan hasil audit BPK yang tidak ditindaklanjuti auditor, baru kita lakukan penyelidikan," tegasnya. 
 
Direktur Tipikor yang membawahi 2.000 orang penyidik itu juga mengingatkan, kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar berani bersikap. Kalau tidak berani bersikap kita akan berhadapan dengan penegak hukum dan tanggug jawabnya, pribadi. "KPA itu Kuasa Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pemilik Anggaran, ini yang harus disadari benar," tegasnya. 

Editor: Dardani