Anggota BIN Bodong Pemeras Pengusaha Belum Dilimpahkan ke Kejari Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 26-02-2016 | 15:44 WIB
kasi-pidum-ahmad-fuady.jpg
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pemerasan dan penyekapan terhadap pengusaha lokal berinisial DW yang dilakukan seorang anggota BIN bodong dan lima pelaku lain sepertinya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pahadal, keenam pelaku sudah ditangkap sejak Rabu 20 Januari 2016.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady, mengaku belum menerima limpahan perkara pemerasan dan penyekapan dari penyidik Polisi. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk keenam tersangka belum pernah dia lihat.

"Banyak perkara limpahan dari Polisi, saya tak ingat semua. Saya akan cek dulu, sudah masuk belum SPDP-nya," kata Ahmad Fuady, Jumat (26/2/2016) siang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menyampaikan pihalnya masih melakukan penyidikan. Ia juga mengaku proses penyidikan agak lama lantaran banyak perkara yang sedang mereka tangani.

"Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya untuk dilimpah Tahap I ke Kejaksaan," ungkapnya.

Keenam pelaku, sambung Yoga, masih ditahan termasuk Dn yang mengaku anggota Badan Itelijen Negara (BIN). Namun, belakangan Dn diketahui bukan anggota BIN asli alias bodong.

Editor: Dodo