BKD Batam masih Bahas Pakaian Dinas untuk Guru
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 22-02-2016 | 17:23 WIB
syahir-bkd.jpg
Kepala BKD, Kota Batam, M Sahir.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam telah mengeluarkan peraturan terkait pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai non-PNS (honorer) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Namun, untuk pakaian dinas tenaga pendidik (guru) masih dalam pembahasan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), apakah akan disamakan dengan tenaga admistrasi atau tidak.

"Itu masih ita bahas, karena kan guru berdiri didepan kelas akan kita samakan atau tidak itu masih belum selesai pembahasannya," kata Kepala BKD, Kota Batam, M Sahir di DPRD Batam, Senin (22/2/2016)

Menurutnya juga termasuk terkait apakah Pemko Batam yang akan menanggung pakaian dinas tersebut atau dibebankan kepada masing-masing pegawai mengingat pada APBD tahun 2016 tidak ada anggarakan pakaian dinas bagi honorer.

Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho berpendapat untuk pakaian dinas guru menurutnya menyesuaikan dengan apa yang telah ditentukan oleh BKD.

"Saya kira tidak masalah kalau sama, kecuali untuk tenaga medis mungkin harus menyesuaikan dengan psikologi pasien," katanya.

Berita sebelumnya, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS akan menggunakan pakaian dinas baru mulai awal Maret mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata, mengatakan, perubahan pakaian dinas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 tahun 2007.

"Yaitu tentang pakaian dinas PNS pemerintah, tak terkecuali PNS di lingkungan pemerintah daerah," kata Ardiwinata melalui sambungan telepon, Sabtu (20/2/2016).

Kemudian, juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau No. 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan Surat Edaran Walikota Batam No.170/BKD-PP/II/2016 tentang ketentuan pakaian dinas di lingkungan Pemko Batam.

Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga menyikapi maraknya pegawai non-PNS di beberapa SKPD yang menggunakan pakaian kerja dengan bentuk dan warna yang beragam, seperti di BPM-PTSP, Dinas Pariwisata, Kecamatan dan beberapa SKPD lainnya.

"Jadi mulai 1 Maret 2016, pegawai di lingkungan Pemko Batam menggunakan pakaian dinas sesuai peraturan yang baru," jelasnya.

Adapun jadwal jenis pakaian yang akan dipakai pegawai Pemko Batam diantaranya adalah bagi PNS, hari Senin dan Selasa mengunakan PDH warna khaki, Rabu mengunakan PDH kemeja putih dengan rok/celana hitam, Kamis menggunakan PDH batik dan Jumat menggunakan baju kurung melayu.

Kemudian pakaian dinas bagi non PNS adalah hari Senin sampai Kamis, menggunakan pakaian kemeja berwarna biru muda dengan rok/celana berwarna biru donker, dan pada hari Jumat menggunakan pakaian kurung melayu dengan warna bebas dan model sama dengan PNS.

Editor: Dodo