Ini Modus Baru Curanmor di Batam Ala Siswa SD
Oleh : Harun Al Rasyid
Rabu | 17-02-2016 | 19:57 WIB
IMG_20160217_130912.jpg
Inilah Pr, bocah SD yang sudah menjadi pencuri motor. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berbagai cara di lakukan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam. Cara yang teranyar adalah dengan memasukan kendaraan hasil curian ke dalam mobil yang dirental. 

Seperti yang dilakukan oleh Pr (14) bersama R (19) yang masih dinyatakan buron. Pada Sabtu (13/2/2016) lalu, R mengajak Pr melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan mobil rental merek Avanza. Alhasil, sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Beat berhasil dibawa kabur, Minggu (14/2/2016) dini hari. 

Kedua pelaku itu beranjak dari rumah Pr warga Botania Kebun, Batam Center menuju lokasi dua lokasi berbeda yaitu bilangan Taman Raya, dan Perumahan Meditran, Batam Center. 

"Saya diajak sama R, jadi saya ikut. Baru kali ini ikut mencuri motor sama dia,"kata Pr di Polsek Batuaji, Rabu (17/2/2016). 

Di salah satu rumah warga Taman Raya, kedua pelaku terlebih dahulu mondar mandir untuk mengamati situasi keamanan sekitar. Setelah memastikan situasinya aman, sepeda motor Honda Beat warna hitam putih yang terparkir di depan rumah "digendong" pelaku ke dalam mobil. 

"Tempat duduk bagian belakang dilipat buat taruh motor. Kalau untuk dua motor bisa muat dia,"tutur Pr. 

Setelah berhasil memetik satu unit motor, pelaku belum merasa puas. Mereka berkeliling ketempat lain dan mencari sasaran di rumah-rumah warga yang tertidur lelap. Sekitar pukul 04.00 dini hari itu, kedua pelaku mendatangi rumah warga di Perumahan Meditran. Sepeda motor Yamah Mio yang diparkir dihalaman rumah langsung dicongkel dan diangkut ke dalam mobil Avanza. 

"R yang bagian curi, saya bagian angkat. Terus plat nomornya kami buang," ungkapnya.  

Kapolsek Batuaji, Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, kendati yang melakukan pencurian masih dibawa umur, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tetap kita lanjut proses hukumnya yaitu terkena pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, diancam 7 tahun penjara. Cuman kalau masih dibawah umur penangannya berbeda," jelas Andy. 

Editor: Dardani