Polisi Proses Hasil Penggrebekan Kampung Aceh
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-02-2016 | 14:33 WIB
IMG_20160216_100400.jpg
Petugas saat melakukan penggrebekan di Kampung Aceh Batam menemukan judi gelper dilokasi (Foto : Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 16 orang yang diamankan saat penggrebekan Kampung Aceh, Selasa (16/2/2016), saat ini tengah diproses di Mapolresta Barelang. Begitu juga dengan mesin permainan elektronik yang diduga digunakan untuk berjudi akan disita.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, semua yang diamankan setelah penggrebekan di Kampung Aceh, baik orang maupun barang bukti sedang diproses.

"Ada berbagai macam pelanggaran yang kita temukan di lokasi, seperti narkoba, membawa senjata tajam, dan gelanggang permainan elektronik (gelper) yang beroperasi tanpa izin," ujar Helmy, Selasa siang.

Untuk prosesnya, akan dilakukan masing-masih satuan. Seperti yang terlibat narkotika, akan ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba). Jika membawa senjata tajam ditangani Reskrim dengan dijerat UU Darurat. Begitu juga dengan mesin-mesin gelper.

"Mesin gelper kita bawa kesini semua. Mereka yang diamankan itu, selain positif pengguna narkoba, juga ada yang membawa senjata tajam dan berada dilokasi gelper," jelasnya.

Untuk mereka yang terlibat narkoba tambahnya, akan dilihat lebih dalam tentang keterkaitannya, apakah dimasukkan ke dalam kategori penyalahgunaan atau pengguna, pengedar serta bandar.

Baca juga :  Kampung Aceh Batam Digrebek, Hanya 16 Pemakai Tertangkap

Berita sebelumnya, Kampung Aceh Batam, yang terletak di pinggir jalan R. Suprapto tepatnya di Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, kembali digrebek, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penggrebekan itu dilakukan oleh team gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri, Marinir 10 SBY Barelang, TNI Angkatan Darat Raider 134 bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

Sebanyak 16 pelaku diamankan setelah sebelumnya dilaksanakan tes urin yang sudah di sediakan dilokasi. Dari ke 16 pelaku pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) satu diantaranya berjenis kelamin wanita atas nama Nirwana (37).

Untuk barang bukti yang berhasil diamkan yakni, 17 paket kecil di duga sabu, 12 buah sajam, 3 buah kamera CCTV, 1 unit senjata air sofgun, 3 buah timbangan, 1 lembar paspor dan KTP an. Hikal Fikri,  2 buah gunting, 2 buah jarum suntik, 4 buah bong (botol aqua).

Selain diamankan barang bukti narkoba dan juga senjata tajam serta pistol, 27 unit mesin elektonik atau gelanggang permainan elektronik (gelper) juga ikut disita petugas. Mesin gelper tersebut didapatkan dari dua tempat berbeda di seputaran wilayah Kampung Aceh.

Editor: Udin