Waduh, RPJMD Wali Kota Batam 2011-2016 Diubah Tanpa Libatkan DPRD
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 12-02-2016 | 17:36 WIB
kantor_wali_kota_batam.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menemukan kejanggalan terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016 Wali Kota Batam.

Anggota DPRD Kota Batam, Jefri Simanjuntak mengatakan pihaknya mendapatkan bocoran terkait adanya revisi RPJMD pada tahun 2014, namun tidak disampaikan dalam Paripurna.

"Kami menerima data bocoran bahwa ada Perda revisi RPJMD yang dikeluarkan pada tahun 2014," kata Jefri, Jumat (12/2/2016).

Padahal menurutnya pada waktu itu ia yang juga merupakan anggota DPRD Batam dari Fraksi PKB pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan atau paripurna pembahasan terkait RPJMD tersebut.

Bahkan menurutnya Ketua Badan Legislatif (Banleg) yang saat itu dijabat oleh Asmin Patros mengaku juga tidak mengetahui adanya revisi RPJMD Wali Kota Batam tersebut.

"Saya menduga ini dilakukan dan dibahas oleh pimpinan periode lalu. Padahal saat itu saya ketua Fraksi PKB dan tidak pernah diundang," katanya.

Sayangnya Jefri yang kini anggota Fraksi Hati Nurani Bangsa (Hanuba) tersebut menyampaikan belum mendapatkan poin-poin apa saja yang diubah pada RPJMD tersebut.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Udin P Sihaloho mengaku sudah mendengar adanya revisi tersebut. Dan menurutnya memang hal itu harus melalui prosedural.

"Kepala daerah seharusnya menyurati DPRD, baru dilakukan pembahasan dan diambil satu kesepakatan dalam bentuk paripurna," katanya

Kemudian, Ketua Pansus Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Batam 2011-2016, Idawati Nursanti menjelaskan bahwa sudah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Jadi penjelasan Pemko Batam, waktu itu katanya sudah mengajukan surat ke Sekretaris Dewan (Sekwan) mengenai pembahasan revisi RPJMD, tetapi karena pimpinan kemarin ada kehilangan suara (saat pileg) jadi tidak dapat tanggapan," katanya.

Karena tidak ada tanggapan, Pemko Batam pun berinisiatif langsung melakukan pembahasan di internalnya sendiri. "Dan kata bagian hukum Pemko itu tidak ada masalah. Karena di APBD murni 2014 sudah dianggarkan revisi Perda RPJMD dan pada tanggal 14 Februari 2014 sudah diberitahukan ke pimpinan. Saat itu Surya Sardi," jelasnya

Editor: Dodo