Kata Dahlan, Tender Pengangkutan Sampah Sudah Sesuai Mekanisme
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 12-02-2016 | 16:12 WIB
Ahmad-Dahlan1.jpg
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menanggapi dengan santai terkait dirinya dilaporkan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dahlan dituding terlibat skandal korupsi tender pengangkutan sampah dari tahun 2011 - 2016. Dengan dugaan terlibat kongkalikong untuk mengatur pemenang tender PT Royal Gensha Asih (RGA) yang selama ini sebagai pemenang tender proyek tersebut.

"Kita bekerja sudah sesuai mekanisme yang ada kok. Perencanaannya ada anggarannya juga ada tidak ada yang meyalahi aturan," kata Dahlan, Jumat (12/2/2016).

Karena itu, menurutnya tidak ada permasalahan terkait persolaan tender sampah kendati PT RGA kembali menang dalam proses lelang pengangkutan sampah di tiga Kecamatan.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, seperti LSM Barelang, Garda Indonesia dan Pemuda Pancasila (PP) melaporkan Ahmad Dahlan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Dari tahun 2011-2016 Pemko Batam menggelontorkan dana mencapai Rp100 miliar untuk pengangkutan sampah. Faktanya, sampah tetap saja berserakan, tak terangkut," kata Aldi Braga, salah satu pelapor, Kamis (11/2/2016) di Kantor Kejari Batam.


Menurut para pelapor, dana Rp100 miliar itu jika dipergunakan membeli truk pengangkut sampah dan menggaji karyawan sudah cukup untuk mengatasi persoalan sampah di Batam. Tetapi nyatanya, Pemko Batam tetap menggunakan pihak ketiga, meski faktanya di lapangan truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam.

"PT RGA itu tidak bekerja. Dugaan kami ada indikasi korupsi dalam tender itu," kata dia.

Editor: Dodo