Bangunan Liar di Taman Gajah Mada Bikin Camat Sekupang Geram
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 30-01-2016 | 13:01 WIB
bangunan-liar-tgs.jpg
Bangunan liar yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) Taman Gajah Mada, Tiban Lama. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Sekupang Zurniati merasa geram dengan tingkah laku pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) Taman Gajah Mada, Tiban Lama.

"Saya sudah berulang kali terjuan ke lokasi bersama Satpol PP tingkat kecamatan, untuk memberhentikan proses pengerjaan bangunan. Tapi tidak digubris, sampai sekarang bangunan itu sudah jadi," ujar Zurniati dalam sambungan telepon kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (30/1/2016).

Zurniati mengatakan, ketika mendapat keluhan dari warga setempat, pihaknya langsung turun dan memberikan teguran kepada penjaga bangunan yang hendak mendirikan usaha curian mobil dan motor.

Namun, teguran itu tak pernah digubris oleh pekerja maupun sang pemilik. Bahkan surat teguran ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah dua kali dilayangkan, guna dilakukan eksekusi bangunan, namun tidak kunjung dilakukan.

"Tingkat kecamatan itu hanya sebagai pengawas. Melakukan eksekusi bangunan liar itu Satpol PP Kota Batam, kita juga sudah dua kali surati," ujar Zurniati.

Tidak hanya itu untuk memberhentikan proses pengerjaan bangunan liar di Taman Gajah Mada, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota sebagai pengelola taman tersebut.

Namun, lagi-lagi sang pemilik tidak takut dengan teguran Dinas Tata Kota dan tetap melanjutkan proses pengerjaan bangunan liar itu. Baca: Waduh! Ada Bangunan Liar di Taman Gajah Mada

"Dinas Tata Kota juga sudah menegur penjaga bangunan tersebut. Tapi tetap saja tidak mempan. Saya tidak tau pemiliknya siapa, yang jelas ada penjaganya, toko asesoris mobil tepat di bangunan liar itu," tuturnya.

Zurniati mengaku siap tanggap ketika mendapatkan laporan keluhan masyarakat mengenai bangunan liar di badan jalan, drainase maupun di taman. Karena apabila satu bangunan liar dibiarkan begitu saja, tentu bangunan liar yang lainnya akan tumbuh.

"Kalau satu dibiarkan begitu saja, pasti sudah hancur. Kalau hanya pedagang kaki lima kita bisa langsung tertipkan. Tapi kalau sudah semi permanen itu gawenya Satpol PP Kota Batam," tuturnya.

Disinggung berapa banyak bangunan liar semi permanen maupun pedagang kaki lima yang sudah berdiri di wilayah kerjanya. "Kalau pedagang kaka lima itu cuma di depan SMPN 3, itu juga izinnya dari jam 17.00 Wib sampai pagi. Dengan catatan sampah-sampah harus dibersihkan," pungkasnya.

Editor: Dodo