Kunjungi Kantor BP Batam

Perubahan Status FTZ ke KEK Jadi Perhatian Komisi I DPRD Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 28-01-2016 | 15:48 WIB
kunjungan-dprd-bp.jpg
Anggota Komisi I DPRD Batam berdiskusi dengan Mustofa Widjaja dan jajaran pimpinan di BP Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - ​Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melakukan kunjungan koordinasi dan silaturahim ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada hari Rabu (27/1/2016).

Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan, kunjungan di awal tahun 2016 ini bertujuan untuk melakukan diskusi bersama dengan BP Batam terkait koordinasi hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BP Batam serta korelasinya dengan tugas dan fungsi DPRD.

Ia menjelaskan, tidak dapat dipungkiri bahwa 44 tahun BP Batam memberi warna dalam pembangunan Batam, hanya perlu memberi evaluasi dan peningkatan pelayanan. Perkembangan Batam yang dulu hanyalah sebuah pulau kosong, hingga mampu berkembang sedemikian pesat seperti saat ini, merupakan bagian dari apa yang telah dilakukan oleh BP Batam.

"BP Batam memberi warna dalam pembangunan batam. Hanya perlu memberi evaluasi dan peningkatan pelayanan," ujar Nyanyang.

Sementara Lik Khai mengatakan, perkembangan Batam selama ini berkembang karena adanya BP Batam, fasilitas mudah di Otorita Batam dan urusan surat-menyurat 1 minggu selesai. Hal-hal seperti ini yang perlu diperhatikan dan dipikirkan bagaimana untuk diperbaiki dan dikuatkan kembali, bukan berarti kemudian ditiadakan.

Adanya wacana terkait perubahan status Batam sebagai Free Trade Zone atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus juga menjadi perhatian bagi Komisi I DPRD Kota Batam.

"Belum tentu diubahnya FTZ menjadi KEK menjadi baik dampaknya. Perlu dibenahi saja masalah yang ada pada FTZ Batam ini," tutur Lik Hai.

Mustofa Widjaja yang menerima langsung kunjungan ini menyampaikan, bahwa BP Batam sangat terbuka menerima kunjungan Komisi I yang fokus pada persoalan legalitas pertanahan dan perijinan ini. BP Batam akan terbuka untuk bersama-sama membangun Batam kini dan nanti.

"Kami sangat berterima kasih dengan kedatangan Komisi I, DPRD berhak melakukan tugasnya dalam hal pengawasan dengan mengetahui kinerja BP Batam," ujar Mustofa. Baca juga: Tak Soal Kelembagaan di Batam Diubah, Asalkan Fasilitas FTZ Tak Dikurangi dan Tak Dijadikan Enclave

Adapun hal-hal yang menjadi fokus diskusi kali ini adalah terkait pengelolaan lahan, percepatan layanan perijinan yang ada dibawah BP Batam, perkembangan rencana pembangunan pelabuhan transhipment di Tanjung Sauh, dan beberapa progress pengembangan proyek yang sedang dikerjakan oleh BP Batam seperti pembangunan flyover yang akan dimulai segera di tahun ini, pengembangan fasilitas Pelabuhan Sekupang dan Punggur yang dirancang sebagai salah satu pelabuhan terbaik di Indonesia.

Terkait pengelolaan lahan, BP Batam melakukan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 87/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Kepres 41/1973 tentang pemberian wewenang pengelolaan lahan di Batam ke Otorita Batam (sekarang BP Batam), serta Peraturan Pemerintah No. 46/2007 tentang kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ).

Dimana HPL yang ada diperuntukkan untuk industri, perumahan, pariwisata, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kedepan hal-hal terkait lahan yang diperuntukkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti halnya pendidikan dan kesehatan akan menjadi perhatian bagi BP Batam tentu berkoordinasi bersama dengan Pemko dan Muspida terkait, kedepan akan difasilitasi bersama oleh DPRD berupa rapat bersama atau rakor.

Sementara untuk masalah perijinan sesuai Keppres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pasal 13 ayat (1) dan (2) disebut, perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dan Kota di Kawasan Free Trade Zone (FTZ) diselenggarakan BP Batam.

"Sebetulnya tidak ada masalah, masing-masing telah melakukan tugas sesuai kewenangan masing-masing, Gedung Sumatra Promotion Centre telah menyediakan seluruh pelayanan perijinan untuk memudahkan segala sesuatunya ditempatkan di satu tempat, ada PTSP BP Batam yang membawahi perijinan di BP Batam, ada PTSP Pemko yang membawahi perijinan dibawah Pemko Batam," tutur Mustofa saat menjelaskan upaya peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan.

Editor: Dodo