Kendati Kasihan, Polisi Batuaji Lanjutkan Proses Hukum Ibu Penganiaya Anak Kandung
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 27-01-2016 | 13:02 WIB
penganiaya-anak-kandung-bat.jpg
JL, tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun saat ditahan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Iwan Nopriawan, mengatakan sejauh ini tidak ada kendala dalam penyelidikan kasus kekerasan yang dilakukan JL (23) terhadap AS (1) anak kandungnya. 

Hanya saja, rasa iba melihat kondisi JL dan nasib anaknya kelak menjadi sebuah kendala. Kendati demikian, mengingat negara Indonesia berdiri di atas landasan hukum, maka proses penyelidikannya akan terus berlanjut. 

"Sampai sekarang gak ada kendala, kita tetap proses dan menghormati hukum. Cuma rasa kasihan sebagai manusia tetap ada," kata Iwan, Rabu (27/1/2016). 

Hingga saat ini pihak keluarga pelaku masih belum mendatangi Polsek Sagulung untuk berdamai. Pihak Polsek Sagulung merasa dilema lantaran jika saja Jl dipenjara, maka bagaimana dengan nasib AS kelak. Apalagi ayah kandung AS belum diketahui keberadaanya hingga istrinya tersebut di penjara. 

Sementara, kini kasus penganiayaan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya sudah ditangani Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam. 

"Kita serba salah, keluarganya gak ada itikad untuk berdamai. Kasian anaknya nanti, baru umur segitu. Tapi ini sudah ditangani KPPAD," ujar Iwan. 

Sebelumnya diberitakan, Jl dipolisikan setelah dilaporkan oleh Yuliati, warga sekitar tempat tinggal Jl yang berada di Kavling Melati, Sei Pelunggut, Dapur 12, Sagulung. Kepada polisi yang memeriksanya, ia mengaku telah melakukan kekerasan kepada buah hatinya sejak 3 Desember 2015 lalu. 

Kekerasan yang dilakukan kepada anaknya itu seperti memukul, mencubit bahkan membanting. Terakhir kali JL melakukan penganiayaan pada 14 Januari 2016  lalu. 

Editor: Dodo